Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Pada hakikatnya, manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya merupakan kegiatan sewa-menyewa atau Ijarah. Kegiatan sewa-menyewa sudah lama dikembangkan dalam menjalankan roda perekonomiannya. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad Ijarah.
Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.
Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya.
Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa.
Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.
Terdapat beberapa jenis dan syarat akad ijarah yang perlu kita ketahui, terlebih lagi jika kita ingin melakukan kegiatan sewa-menyewa. Yuk, simak infonya di bawah ini.
Jenis-jenis Akad Ijarah
Skema akad Ijarah adalah “menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah”. Di dalamnya terdapat jenis akad ijarah yang terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Akad Ijarah Thumma Al-Bai (AITAB)
Untuk Ijarah thumma al bai’, penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Sehingga di akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.
2. Akad Ijarah Muntahia Bittamleek (IMBT)
Akad Ijarah ini terjadi dimana suatu perjanjian atau wa’ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.
Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
3. Akad Ijarah Wadiah (AIW)
Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad wadiah memiliki dua jenis, yaitu Wadiah Yad adh-Dhamanah dan Wadiah Yad al-Amanah.
Akad wadiah Yad adh-Dhamanah mengacu pada penerima titipan yang dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya, dengan jaminan pengembalian utuh, saat si pemilik menghendakinya. Lain halnya dengan Wadiah Yad al-Amanah, si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan barang titipan, selama hal ini bukan kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.
Syarat dan Ketentuan Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam
Dalam kegiatan sewa-menyewa, penting untuk kita selalu memperhatikan syarat-syarat dari akad ijarah, agar proses transaksi dapat terjalin dengan sah. Berikut adalah syarat-syaratnya.
1. Persetujuan dan Kesepakatan Para Pihak
Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Kemudian, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
2. Barang atau Jasa yang Disewakan
Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.
3. Pembayaran Sewa atau Ijarah
Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
4. Durasi dan Waktu Sewa
Waktu sewa ditentukan oleh kesepakatan antara peminjam dan penyewa. Namun, transaksi ijarah akan berakhir bila adanya cacat atau kerusakan pada barang sewa, meninggalnya salah satu pihak dan tujuan transaksi telah tercapai.
5. Tanggung Jawab atas Perbaikan dan Pemeliharaan
Tanggung jawab akad ijarah disesuaikan dengan jenis dari akad itu sendiri. Hal ini mencakup penerapan seluruh biaya yang keluar, maupun tanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan yang sebelumnya telah disepakati oleh peminjam maupun penyewa.
Contoh-contoh Akad Ijarah dalam Praktik Bisnis
Akad ijarah dapat diaplikasikan pada beberapa industri, di antaranya industri properti, industri transportasi, dan industri perbankan.
1. Akad Ijarah pada Industri Properti
Contoh akad ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu, lalu menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya). Selanjutnya, kegiatan ini berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.
2. Akad Ijarah pada Industri Transportasi
Akad ijarah kendaraan operasional bisa dilihat dari penyewaan rental mobil. Akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian. Isi perjanjian tersebut harus mencakup orang yang menyewakan mobil, penyewa mobil, ada mobil yang disewakan, dan ada uang sewa yang diberikan penyewa mobil kepada pemilik rental yang penjelasan dari awal sampai berakhirnya sewa menyewa.
3. Akad Ijarah pada Industri Perbankan
Penerapan akad ijarah pada industri perbankan bisa dilihat melalui layanan kartu kredit syariah. Pada akad ini, penerbit kartu dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (nasabah). Dengan demikian, iuran keanggotaan harus dibayar oleh pemegang kartu.
Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu kredit syariah, baik itu menggunakan akad ijarah maupun lainnya, pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap, dengan tujuan pertahanan terhadap suku bunga yang akan terjadi sewaktu-waktu.
Pemahaman mendalam terhadap pengertian, jenis-jenis, syarat, dan ketentuan akad ijarah sangat berguna untuk menghindari kerugian saat melakukan kegiatan sewa-menyewa. Anda juga harus tetap memperhatikan ketentuan dari akad ijarah di setiap industri yang berbeda. Anda dapat menelaah lebih lanjut informasi ini melalui sharing centre yang disediakan oleh kanal informasi ekonomi syariah seperti Sharia Knowledge Centre (SKC) yang didirikan oleh Prudential Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi syariah dengan mengunjungi Prudential Sharia Knowledge Centre.