What can we help you with?
Cancel
Dasar Hukum Bank Syariah

Kenali Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia Beserta Prinsip-Prinsipnya

Dalam sistem keuangan Indonesia, kehadiran bank syariah menunjukkan adanya transformasi ekonomi yang lebih spiritual, terutama bagi umat Muslim. Supaya dapat beroperasi secara sah, pemerintah menetapkan dasar hukum bank syariah yang menjadi landasan bagi aktivitas operasionalnya.

Dasar hukum ini tidak hanya memberikan legitimasi, tetapi juga memastikan bahwa seluruh kegiatan bank syariah berjalan sesuai prinsip syariah dan berada dalam koridor hukum negara. Dengan adanya regulasi yang jelas, bank syariah dapat memberikan rasa aman bagi nasabah.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai dasar hukum bank syariah di Indonesia, berikut informasi yang bisa dipahami.

Dasar Hukum Bank Syariah di Indonesia

Dasar hukum bank syariah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terdiri dari 13 bab dengan 70 pasal. Dalam pasal 1 dijelaskan definisi bank syariah, yaitu bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

Fungsi perbankan syariah dijelaskan dalam pasal 4 ayat 1-3, yang menyatakan bahwa bank syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dan menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitulmal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.

Kewajiban untuk patuh terhadap prinsip syariah ditegaskan dalam pasal 26 dan pasal 32. Dalam pasal 26, dijelaskan bahwa kegiatan usaha dan atau produk dan jasa syariah, wajib tunduk kepada prinsip syariah. Sedangkan dalam pasal 32, ditegaskan bahwa setiap bank syariah wajib membentuk DPS yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi, serta mengawasi kegiatan operasional agar sesuai dengan prinsip syariah.

Prinsip-Prinsip Bank Syariah di Indonesia

Bank syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini juga tertuang dalam pasal 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Dalam praktiknya prinsip syariah yang dimaksud dalam pasal di atas mencakup unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti berikut ini:

  • Riba, tambahan yang diambil dalam transaksi pinjam-meminjam secara tidak adil.

  • Gharar, ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu akad, seperti objek yang belum jelas, harga tidak pasti, atau syarat yang ambigu.

  • Maysir, perjudian atau spekulasi berlebihan yang mengandalkan untung-untungan.

Akad-Akad dalam Bank Syariah

Dalam sistem perbankan syariah, transaksi dilakukan berdasarkan akad atau perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akad merupakan dasar hukum hubungan antara bank dan nasabah. Berikut beberapa jenis akad yang umum digunakan.

  1. Akad Mudarabah

    Akad mudarabah adalah kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib), di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola.

  2. Akad Musyarakah

    Akad musyarakah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi modal. Nantinya keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi modal.

  3. Akad Murabahah

    Akad murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyebutkan harga beli dan margin keuntungan yang disepakati. Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin.

  4. Akad Ijarah

    Akad ijarah adalah perjanjian sewa-menyewa di mana satu pihak menyewakan suatu barang atau jasa kepada pihak lain dengan imbalan tertentu selama jangka waktu yang disepakati. Dalam akad ini, yang berpindah bukan kepemilikan barang, melainkan manfaat dari barang tersebut.

  5. Akad Qardh

    Akad qardh adalah akad pinjaman uang yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain tanpa imbalan atau bunga, dan wajib dikembalikan dalam jumlah yang sama pada waktu yang telah disepakati. Akad ini dikenal sebagai pinjaman kebajikan karena tujuannya lebih bersifat sosial dan membantu.

  6. Akad Wakalah

    Akad wakalah adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) untuk melakukan suatu tindakan atau urusan atas namanya, sesuai batas wewenang yang telah ditentukan. Dalam konteks perbankan syariah, akad wakalah sering digunakan dalam berbagai layanan keuangan yang memerlukan perwakilan.

Demikian informasi mengenai dasar hukum bank syariah di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat, bank syariah memberikan solusi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai etis dan spiritual umat Islam yang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip syariat.

Ingin mendapatkan informasi seputar keuangan syariah lainnya? Yuk, kunjungi Sharia Knowledge Center  dan temukan berbagai informasi menarik dan bermanfaat untuk tingkatkan wawasan Anda.

Sumber: