What can we help you with?
Cancel
Deposito Syariah

Deposito Syariah: Cara Kerja, Keuntungan, dan Perbandingannya dengan Deposito Konvensional

Deposito syariah kini menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk menginvestasikan uangnya. Bagi umat Muslim, deposito syariah bisa jadi pilihan instrumen investasi yang bebas dari hal-hal yang dilarang agama, seperti bunga (riba), ketidakjelasan (gharar), dan perjudian (maysir).

Deposito termasuk instrumen investasi yang minim risiko, sehingga cocok dipilih oleh pemula. Selain itu, deposito syariah juga menawarkan kepastian imbal hasil melalui sistem bagi hasil (nisbah) yang transparan antara nasabah dan bank.

Transparansi tersebut mencerminkan penerapan syariat Islam, sehingga investor tidak hanya merasa aman secara finansial, tetapi juga tenang secara spiritual. Ingin tahu lebih dalam tentang deposito syariah? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Apa Itu Deposito Syariah?

Deposito syariah adalah instrumen investasi berbentuk simpanan berjangka yang sepenuhnya dikelola oleh bank sesuai prinsip-prinsip syariah. Dalam deposito syariah tidak ada sistem bunga, melainkan menggunakan sistem nisbah atau bagi hasil yang dilakukan secara adil.

Dalam operasionalnya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah atau akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana. Dalam akad ini, nasabah bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal), sementara bank bertindak sebagai mudharib (pengelola dana) yang menginvestasikan dana tersebut ke sektor-sektor usaha yang halal.

Keuntungan yang diperoleh dari hasil pengelolaan dana tersebut kemudian dibagi sesuai dengan nisbah atau porsi bagi hasil yang telah disepakati di awal. Jika terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh pemilik dana selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian pihak bank.

Keunggulan Deposito Syariah

Deposito syariah semakin diminati karena menawarkan berbagai keunggulan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan prinsip Islam. Berikut beberapa keunggulan deposito syariah yang perlu diketahui.

  1. Memberikan Imbal Hasil yang Transparan

    Saat berinvestasi, investor akan mendapatkan imbal hasil sesuai nominal yang telah disepakati di awal.  Hal ini memungkinkan investor sebagai pemilik modal mengetahui secara pasti berapa keuntungan yang akan diterimanya. Jadi, di akhir tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena keduanya telah membuat kesepakatan di awal.

  2. Keuntungan Cenderung Stabil

    Salah satu keunggulan utama deposito syariah adalah imbal hasilnya yang sudah ditetapkan sejak awal. Investor akan menerima imbal hasil dengan persentase tetap selama jangka waktu deposito berjalan.

    Dengan begitu, investor tidak perlu khawatir akan perubahan nilai investasi yang sering terjadi di pasar saham atau reksa dana. Hal ini membuat deposito cocok bagi investor dengan profil risiko konservatif atau yang menginginkan kepastian penghasilan tambahan tanpa risiko perubahan nilai pokok.

  3. Risiko Relatif Rendah

    Deposito termasuk jenis investasi yang memiliki risiko rendah, karena tidak terpengaruh oleh pergerakan pasar modal atau ekonomi secara langsung. Selain itu, dana pokok yang disimpan dijamin aman selama masa deposito, sehingga sangat cocok untuk investor yang tidak ingin mengambil risiko besar dalam berinvestasi.

  4. Jangka Waktu yang Fleksibel dan Sesuai Kebutuhan

    Deposito menawarkan berbagai pilihan jangka waktu mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan, sehingga investor dapat menyesuaikan penempatan dana dengan rencana pencairannya.

    Jika dana dibutuhkan dalam waktu dekat, bisa memilih deposito jangka pendek, akan tetapi jika ingin mendapatkan bunga lebih tinggi, investor dapat memilih deposito jangka panjang.

  5. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    Dana yang ditempatkan dalam deposito akan dijamin oleh LPS, sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, investor bisa berinvestasi dengan tenang, tanpa khawatir kehilangan modal pokoknya.

Baca Juga : Risiko Investasi: Cara Mengelolanya Menurut Prinsip Syariah

Cara Kerja Deposito Syariah

Cara kerja deposito syariah dilakukan berdasarkan prinsip mudharabah. Nasabah bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal) yang menyetorkan sejumlah uang ke bank syariah untuk jangka waktu tertentu, sementara bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).

Dana yang diterima bank kemudian diinvestasikan ke berbagai sektor usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip syariah, seperti perdagangan, properti, atau sektor riil lainnya.

Simulasi Bagi Hasil Keuntungan Deposito Syariah:

  • Dana Awal: Rp. 100.000.000

  • Hasil usaha bank tahun pertama: 10% dari dana pokok= Rp. 10.000.000

  • Nisbah (bagi hasil): 60% untuk investor

  • Jangka waktu: 1 tahun

Perhitungan:

Keuntungan total bank=10%x 100.000.000= 10.000.000

Bagian keuntungan untuk investor (60%)= 6.000.000

Total yang akan diterima investor setelah satu tahun berinvestasi dalam deposito:

100.000.000+6.000.000=106.000.000

Perbedaan Deposito Syariah dan Deposito Konvensional

Deposito syariah dan deposito konvensional memiliki sejumlah perbedaan, meskipun keduanya sama-sama instrumen investasi berjangka yang memberikan risiko rendah bagi investornya. Berikut beberapa perbedaan deposito syariah dan deposito konvensional yang perlu diketahui.

  1. Prinsip Dasar

    Deposito konvensional beroperasi dengan prinsip bunga sebagai imbal hasil atas dana yang disimpan. Sementara itu, deposito syariah menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah) yang sesuai dengan syariat Islam.

    Dalam hal ini bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal), kemudian keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati di awal.

  2. Keuntungan dan Risiko

    Dalam deposito konvensional, keuntungan (bunga) bersifat tetap dan telah ditentukan di awal, sehingga nasabah akan menerima jumlah yang sama meskipun bank mengalami kerugian.

    Sebaliknya, pada deposito syariah, imbal hasil tidak tetap dan tergantung pada kinerja usaha yang dijalankan bank dengan dana tersebut. Artinya, nasabah berpotensi mendapatkan keuntungan yang lebih besar atau lebih kecil, tergantung kondisi pasar.

  3. Legalitas dan Pengawasan

    Deposito konvensional diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengacu pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    Sementara itu, selain diawasi oleh OJK, deposito syariah juga tunduk pada prinsip-prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum Islam.

  4. Instrumen Pengelolaan Dana

    Dana pada deposito konvensional dapat dikelola dalam berbagai instrumen keuangan, termasuk yang mengandung unsur riba atau spekulasi. Sebaliknya, deposito syariah hanya boleh diinvestasikan pada kegiatan atau instrumen yang halal.

  5. Akad yang Digunakan

    Dalam deposito konvensional, hubungan antara bank dan nasabah bersifat utang-piutang. Sedangkan dalam deposito syariah, hubungan tersebut berbentuk kerja sama berdasarkan akad mudharabah.

Baca Juga : 5 Manfaat Investasi Syariah, dari Keamanan hingga Transparansi

Demikan informasi seputar deposito syariah yang bisa Anda pahami. Bagi investor pemula, deposito syariah bisa menjadi instrumen investasi yang cocok, karena memberikan potensi keuntungan yang adil dan transparan, dengan risiko yang relatif rendah.

Ingin mendapat informasi menarik seputar ekonomi Islam lainnya? Cek artikel lain dari Sharia Knowledge center dan tingkatkan wawasan Anda.

Sumber: