
Fatwa DSN-MUI No. 160/2024: Panduan Syariah untuk Sewa Harta Bersama
Dalam era modern, praktik kepemilikan bersama atas aset seperti properti, kendaraan, dan investasi menjadi hal yang umum. Namun, bagaimana hukum Islam memandang penyewaan atas harta yang dimiliki bersama? Untuk menjawab pertanyaan ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 160/DSN-MUI/VII/2024 tentang Ijarah Al-Mal al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musya’. Fatwa ini memberikan pedoman syariah dalam menyewakan harta bersama, memastikan transaksi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Definisi dan Konsep Utama
-
Ijarah
Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik (mu’jir) dan penyewa (musta’jir) atas manfaat dari suatu barang atau jasa dengan imbalan tertentu. Dalam konteks syariah, ijarah harus memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan, seperti kejelasan objek sewa, harga sewa, dan kesepakatan kedua belah pihak.
-
Al-Mal al-Musytarak
Al-Mal al-Musytarak merujuk pada harta yang dimiliki bersama oleh dua pihak atau lebih. Kepemilikan bersama ini bisa terjadi melalui syirkah milk (kepemilikan pasif) atau syirkah 'uqud (kerja sama usaha). Contohnya termasuk properti yang dibeli bersama atau investasi kolektif.
-
Al-Mal al-Musya’
Al-Mal al-Musya’ adalah bagian dari harta bersama yang tidak memiliki batas fisik yang jelas. Misalnya, saham dalam sebuah properti yang belum dibagi secara fisik antara para pemiliknya.
Latar Belakang Penerbitan Fatwa
Fatwa ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan hukum syariah dalam praktik penyewaan atas harta bersama, yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis dan keuangan syariah. Sebelumnya, belum ada fatwa yang secara khusus mengatur tentang ijarah atas al-mal al-musytarak dan al-mal al-musya’, sehingga diperlukan pedoman yang jelas untuk menghindari ketidakpastian hukum dan potensi sengketa.
Ketentuan Umum dalam Fatwa
Fatwa ini menetapkan bahwa akad ijarah atas al-mal al-musytarak dan al-mal al-musya’ diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fatwa ini. Rukun dan syarat akad ijarah mengikuti ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan khusus fatwa ini.
Ketentuan Khusus dalam Fatwa
-
Penyewaan dalam Syirkah 'Uqud
Dalam syirkah 'uqud, salah satu mitra dapat menyewakan harta bersama kepada pihak ketiga atas nama seluruh mitra, dengan syarat adanya izin dari mitra lainnya dan tidak menimbulkan kerugian (dharar) bagi mitra.
-
Penyewaan dalam Syirkah Milk
Dalam syirkah milk, penyewaan harta bersama kepada pihak ketiga memerlukan kesepakatan semua mitra dan tidak boleh merugikan pihak manapun.
-
Penyewaan Al-Mal al-Musya’ kepada Mitra Lain
Penyewaan bagian harta yang tidak terbagi secara fisik (al-mal al-musya’) kepada mitra lain diperbolehkan meskipun tanpa izin mitra lainnya, selama tidak menimbulkan kerugian.
Implikasi Fatwa dalam Praktik Ekonomi Syariah
-
Kepastian Hukum
Dengan adanya fatwa ini, para pelaku ekonomi syariah memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan transaksi penyewaan atas harta bersama, sehingga mengurangi risiko sengketa dan ketidakpastian hukum.
-
Pengembangan Produk Keuangan Syariah
Fatwa ini membuka peluang bagi lembaga keuangan syariah untuk mengembangkan produk-produk baru yang melibatkan penyewaan aset bersama, seperti pembiayaan properti bersama atau investasi kolektif.
Baca Juga: Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
-
Perlindungan Hak Mitra
Dengan menetapkan syarat-syarat tertentu dalam penyewaan harta bersama, fatwa ini memastikan bahwa hak-hak semua mitra terlindungi dan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi.
Studi Kasus: Implementasi Fatwa dalam Dunia Nyata
-
Kasus 1: Penyewaan Properti Komersial
Dua mitra memiliki sebuah ruko secara bersama (syirkah milk) dan ingin menyewakannya kepada pihak ketiga. Berdasarkan fatwa ini, mereka harus mencapai kesepakatan bersama sebelum menyewakan properti tersebut, dan memastikan bahwa penyewaan tidak merugikan salah satu pihak.
-
Kasus 2: Penyewaan Kendaraan dalam Syirkah 'Uqud
Tiga mitra memiliki usaha rental mobil (syirkah 'uqud) dan salah satu mitra ingin menyewakan salah satu mobil kepada pelanggan. Dengan adanya izin dari mitra lainnya dan memastikan tidak ada kerugian, penyewaan tersebut diperbolehkan sesuai dengan fatwa ini.
Penyelesaian Sengketa
Sengketa yang timbul dari akad ijarah ini harus diselesaikan berdasarkan prinsip syariah melalui musyawarah mufakat. Jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS-MUI) atau Pengadilan Agama.
Dalam situasi tertentu, penerapan akad kafalah dapat menjadi solusi untuk menjamin pelaksanaan kewajiban dalam penyewaan harta bersama . Untuk memahami lebih lanjut tentang konsep kafalah dalam syariah, bisa dibaca di artikel ini: Kafalah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Syaratnya.
Kesimpulan
Fatwa DSN-MUI Nomor 160/DSN-MUI/VII/2024 memberikan pedoman yang jelas dan komprehensif dalam praktik penyewaan atas harta bersama, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan dalam fatwa ini, para pelaku ekonomi syariah dapat menjalankan transaksi dengan lebih aman, adil, dan sesuai dengan hukum Islam.