What can we help you with?
Cancel
Kartu Kredit Syariah

Kartu Kredit Syariah: Prinsip, Manfaat, dan Hukumnya yang Perlu Dipahami

Kartu kredit merupakan metode pembayaran yang memberikan kemudahan dalam berbagai transaksi, baik pembelian barang maupun pembayaran tagihan. Kini, seluruh masyarakat, termasuk umat Muslim, dapat menikmati kemudahan tersebut melalui hadirnya kartu kredit syariah yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.

Berbeda dengan sistem konvensional, kartu kredit syariah dijalankan dengan sistem akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui sistem ini, pengguna bisa menghindari transaksi berbunga, seperti yang dilarang syariat.

Jadi, bagaimana sistem kartu kredit syariah? Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut penjelasan yang bisa dipahami.

Definisi Kartu Kredit Syariah dan Prinsipnya

Bithaqah al i'timan atau kartu kredit syariah adalah metode pembayaran berbasis syariah yang memungkinkan penggunanya melakukan transaksi tanpa melanggar ketentuan dalam ajaran Islam.

Aturan mengenai kartu kredit syariah diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, tentang Syariah Card. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa fatwa syariah card dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kartu yang sesuai syariah, yang fungsinya seperti kartu kredit sebagai pedoman.

Transaksi yang terjadi antara penerbit kartu, pemegang kartu, dan penerbit kartu harus berdasarkan prinsip akad yang sah menurut syariah, yaitu akad kafalah (jaminan), akad qardh (pinjaman tanpa bunga), dan akad ujrah (biaya jasa).

Selain itu, penerbit kartu juga tidak boleh  memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah dan pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.

Ketentuan Biaya dalam Kartu Kredit Syariah

Meskipun kartu kredit syariah dijalankan tanpa bunga, namun tetap terdapat sejumlah biaya (ujrah) yang dikenakan sebagai bentuk imbalan atas layanan yang diberikan oleh pihak penerbit kartu. Berikut ketentuan biaya dalam kartu kredit syariah berdasarkan fatwa (DSN-MUI).

  1. Iuran keanggotaan (membership fee)

    Penerbit Kartu berhak menerima iuran keanggotaan (rusum al-’udhwiyah) termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang Kartu sebagai imbalan (ujrah) atas izin penggunaan fasilitas kartu.

  2. Merchant fee

    Penerbit Kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan (ujrah) atas perantara (samsarah), pemasaran (taswiq) dan penagihan (tahsil al-dayn).

  3. Fee penarikan uang tunai

    Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahb al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

  4. Fee Kafalah

    Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.

  5. Semua Bentuk Fee

    Semua bentuk fee tersebut di atas (a s-d d) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

Baca juga: Pinjaman Syariah: Hukum dan Akadnya dalam Islam

Manfaat Kartu Kredit Syariah

Kartu kredit syariah memberikan kemudahan bertransaksi sekaligus menjaga prinsip keuangan yang sesuai syariat Islam. Dengan sistem bebas riba kartu ini  bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi penggunanya. Berikut beberapa manfaat kartu kredit syariah yang bisa Anda dapatkan

  1. Sesuai Prinsip Syariah

    Kartu kredit syariah dijalankan melalui akad yang sah, seperti kafalah (jaminan), qardh (pinjaman tanpa bunga), dan ujrah (biaya jasa). Dengan demikian, setiap transaksi terbebas dari riba, ketidakjelasan (gharar), maupun spekulasi (maysir), sehingga umat Muslim dapat bertransaksi dengan tenang tanpa melanggar ajaran Islam.

  2. Kemudahan Bertransaksi Dan Fleksibilitas Pembayaran

    Dengan adanya kartu kredit, pengguna dapat melakukan pembelian barang atau jasa di berbagai merchant, baik di dalam maupun luar negeri, tanpa harus membawa uang tunai. Selain itu, pembayaran tagihan dapat dilakukan secara penuh atau dicicil sesuai kemampuan, namun tetap dalam kerangka prinsip syariah.

  3. Keuntungan Tambahan Dan Program Reward

    Beberapa kartu kredit syariah menawarkan berbagai fasilitas tambahan, seperti cashback, poin reward, diskon di merchant tertentu, hingga cicilan 0%. Semua program ini dirancang agar sejalan dengan syariat dan memberi manfaat lebih bagi pengguna tanpa menimbulkan bunga.

  4. Mendorong Pengelolaan Keuangan Yang Bijak

    Tanpa adanya bunga, pengguna terdorong untuk lebih disiplin dalam menggunakan kartu, merencanakan pengeluaran, dan membayar tagihan tepat waktu. Hal ini membantu membangun kebiasaan finansial yang sehat sekaligus mengurangi risiko utang berlebihan.

  5. Bermanfaat Dalam Situasi Darurat

    Kartu kredit syariah bisa menjadi solusi ketika menghadapi kebutuhan mendesak, seperti biaya medis, perbaikan kendaraan, atau kebutuhan tak terduga lainnya. Dengan kartu ini, pengguna tetap dapat memenuhi kebutuhan penting tanpa harus meminjam uang berbasis bunga.

Hukum Kartu Kredit Syariah

Hukum kartu kredit syariah juga dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006, yang menyatakan bahwa syariah card diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah tercantum dalam fatwa tersebut.

Jadi, kartu kredit syariah diperbolehkan digunakan oleh umat Muslim selama seluruh mekanisme dan transaksi yang dilakukan mengikuti ketentuan syariah. Hal ini berarti setiap biaya yang dikenakan bersifat ujrah (biaya jasa) dan bukan bunga, serta tidak mengandung unsur riba, gharar, atau maysir.

Demikian informasi mengenai kartu kredit syariah, mulai dari definisi, prinsip, hingga hukumnya. Penggunaan kartu kredit syariah, sah secara agama dan tetap memberikan kemudahan dalam bertransaksi, sehingga umat Muslim dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa khawatir melanggar prinsip keuangan Islam.

Tertarik dengan informasi lain seputar keuangan syariah? Kunjungi Sharia Knowledge Center dan dapatkan berbagai informasi menarik terkait ekonomi dan keuangan syariah dan tingkatkan wawasan Anda.    

Sumber: