Apa Itu Maqashid Syariah? Memahami Tujuan Utama dalam Hukum Islam
Setiap aturan dalam hukum Islam tentu memiliki maksud dan tujuan yang baik bagi umatnya. Konsep ini dikenal juga dengan istilah maqashid. Jadi, hukum Islam itu sejatinya bukan cuma soal perintah dan larangan, tapi juga soal menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
Dengan memahami konsep maqashid, umat Islam dapat melihat hukum Islam dari sudut pandang yang lebih luas. Tidak sekadar fokus pada teks, tetapi juga menangkap pesan moral dan nilai-nilai universal yang terkandung di baliknya.
Jadi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan maqashid? Untuk mengetahui selengkapnya, simak artikel berikut ini!
Apa Itu Maqashid?
Secara istilah, maqashid berarti tujuan atau maksud. Kata ini merupakan bentuk jamak taksir dari isim mufrad maqshud, yang juga bermakna tujuan. Dengan demikian, secara bahasa maqashid syariah dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan yang lahir dari pedoman hidup umat Islam, yakni syariat.
Menurut informasi dari laman Kementerian Agama RI (2024), istilah maqashid syariah baru muncul pada awal abad ke-5 hijriah. Pada abad ke-20, dikenal sosok ulama yang bernama Muhammad Thahir Ibn ‘Asyur, atau yang juga dikenal sebagai bapak maqashid modern.
Seiring perkembangan zaman, gagasan tentang maqashid syariah semakin banyak dikaji dan disepakati oleh para ulama. Konsep ini juga telah mengalami beberapa perkembangan, baik dalam cakupan maupun perkembangannya.
Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Keunggulan, dan Cara Memulainya
5 Inti Penting dari Maqashid Syariah
Mengutip dari Hukum Online pada 2024, Imam Asy-Syatibi menjelaskan bahwa maqashid syariah mencakup lima hal pokok yang menjadi inti dari tujuan ditetapkannya hukum dalam Islam. Berikut lima inti maqashid syariah tersebut.
-
Hifdzu Ad-Diin (Menjaga Agama)
Menjaga agama atau hifdzu Ad-Diin memiliki arti bahwa syariah Islam menjaga kebebasan berkeyakinan dan beribadah tanpa ada paksaan kehendak maupun tekanan dalam beragama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Sungguh, telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Siapa yang ingkar kepada tagut dan beriman kepada Allah sungguh telah berpegang teguh pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’’
Dalam maqashid syariah, menjaga agama merupakan upaya menjaga amalan ibadah, seperti salat dan zikir, maupun sikap melawan ketika agama Islam direndahkan. Menjaga amalan ibadah juga merupakan upaya menjaga keutuhan dan kemuliaan agama.
-
Hifdzu An-Nafs (Menjaga Jiwa)
Hifdzu An-Nafs atau menjaga jiwa dalam maqashid syariah dibedakan menjadi tiga perangkat, yaitu:
-
Dharuriyyat
Merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi agar kehidupan manusia bisa bertahan, seperti kebutuhan akan makanan. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, maka akan mengancam jiwa manusia, mulai dari kelemahan fisik hingga kematian.
-
Hajiyat
Merupakan kebutuhan tambahan yang meskipun tidak mendesak, keberadaannya dapat meringankan kesulitan hidup. Contohnya adalah dibolehkannya berburu dan menikmati makanan lezat.
Ketiadaan kebutuhan ini tidak mengancam jiwa, dan memaksakan kebutuhan ini bisa malah mempersulit kehidupan.
-
Tahsiniyat
Merupakan kebutuhan yang berkaitan dengan penyempurnaan dan kesopanan dalam kehidupan, seperti tata cara makan dan minum.
Kebutuhan ini tidak berpengaruh langsung terhadap keselamatan jiwa atau mempersulit kehidupan, namun meningkatkan kualitas dan keindahan hidup.
Konsep menjaga jiwa juga sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Furqan ayat 68:
“Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”
-
-
Hifdzu Aql (Menjaga Akal)
Menjaga akal merupakan salah satu tujuan penting dalam maqashid syariah. Akal adalah anugerah yang memungkinkan manusia untuk berpikir, mengambil keputusan, dan membedakan hal yang benar dan yang salah.
Islam sangat menempatkan akal sebagai salah satu karunia terbesar yang harus dijaga dan dimanfaatkan dengan baik. Hal ini tercermin dalam surat Ali Imran ayat 190-191
“(190) Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (191) (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka)”
-
Hifdzu An Nasl (Menjaga Keturunan)
Hifdzu An-Nasl atau menjaga keturunan dalam maqashid syariah yang bertujuan untuk melindungi martabat dan keberlangsungan generasi manusia. Oleh karena itu, syariat menetapkan pernikahan sebagai jalan yang sah untuk membangun keluarga, serta melarang keras perzinaan.
Larangan zina tertulis jelas dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2:
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman’’
-
Hifdzu Al Maal (Menjaga Harta)
Dalam Islam, harta dipandang sebagai amanah yang harus dikelola dengan baik, diperoleh melalui cara yang halal, dan digunakan untuk kemaslahatan. Oleh karena itu, syariat mengatur dengan tegas larangan terhadap pencurian, penipuan, riba, korupsi, dan segala bentuk perampasan hak milik orang lain.
Perintah untuk mencari rezeki dari cara yang halal, terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah: ayat 188
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”
Demikian informasi mengenai maqashid syariah, sebuah konsep penting dalam Islam yang menunjukkan setiap hukum memiliki tujuan mulia untuk menjaga kemaslahatan manusia. Dengan memahami lima inti utamanya, kita bisa melihat bahwa syariat Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga menjamin kehidupan yang adil, seimbang, dan manusiawi.
Ingin membaca informasi menarik lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Center dan dapatkan berbagai informasi menarik seputar ekonomi dan keuangan syariah untuk tingkatkan wawasan Anda.
Sumber:
