Kenali Apa Itu Pembiayaan Syariah Agar Usaha Jalan Tanpa Riba
Dalam syariat Islam, ada banyak ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keuangan. Hal ini tercermin dari berkembangnya berbagai instrumen dan layanan berbasis syariah, termasuk layanan pembiayaan syariah.
Pembiayaan dalam Islam tidak sekadar soal memberikan dana, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, transparansi, dan bebas dari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).
Melalui sistem pembiayaan syariah, Islam menawarkan solusi keuangan yang tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai etika dan spiritual. Jadi, apa saja jenis layanan pembiayaan syariah? Untuk mengetahui selengkapnya, simak artikel berikut ini!
Baca juga: Investasi Syariah: Jenis, Keunggulan, dan Cara Memulainya
Apa Itu Pembiayaan Syariah?
Pembiayaan syariah adalah bentuk penyaluran dana dari lembaga keuangan syariah kepada nasabah yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan, Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah yang disalurkan oleh Perusahaan Syariah.
Dalam pelaksanaannya, pembiayaan syariah menggunakan sistem akad yang sesuai kebutuhan untuk menghindari terjadinya tindakan yang melanggar syariat Islam. Lembaga pembiayaan syariah dalam hal ini berperan tidak hanya sebagai penyedia dana, tetapi juga mitra yang menjalankan kerja sama dengan kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan.
Bentuk kerja sama yang dilakukan bisa bermacam-macam, baik permodalan usaha, pembiayaan pendidikan, ataupun tabungan pensiun. Setiap akad yang digunakan harus sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tidak mengandung unsur yang dilarang.
Jenis Pembiayaan Syariah
Pembiayaan syariah bisa terdiri dari beberapa jenis, tergantung pada kebutuhan dan tujuan penggunaan nasabah. Berikut beberapa jenis kegiatan pembiayaan syariah menurut peraturan OJK.
-
Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan jual beli merupakan pembiayaan yang didasarkan pada akad jual beli antara lembaga keuangan syariah dan nasabah. Dalam hal ini, lembaga keuangan membeli barang terlebih dahulu, lalu menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Contoh akad:
-
Murabahah: Jual beli dengan penambahan margin keuntungan yang telah disepakati kedua belah pihak di awal.
-
Salam: Pembelian barang pesanan dengan pembayaran di muka.
-
Istishna’: Pemesanan barang yang harus diproduksi atau dibuat terlebih dahulu.
-
-
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi merupakan bentuk pemberian modal dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk kegiatan usaha produktif, dengan sistem bagi hasil dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.
Contoh akad:
-
Mudarabah: Kerja sama antara pemilik dana dan pengelola usaha.
-
Musyarakah: Kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama menyertakan modal.
-
-
Pembiayaan Jasa
Pembiayaan jasa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jasa non-barang, seperti jasa pendidikan, kesehatan, atau perjalanan. Lembaga keuangan syariah memberikan pembiayaan atas jasa yang dibutuhkan oleh nasabah.
Contoh akad:
-
Ijarah: Akad sewa jasa atau manfaat dari suatu barang.
-
Muntahiyah Bittamlik: Sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan
-
Perbedaan Pembiayaan Syariah dan Pembiayaan Konvensional
Meskipun keduanya sama-sama memberikan layanan pembiayaan kepada masyarakat, prinsip dasar, mekanisme, dan tujuannya sangat berbeda. Berikut beberapa perbedaan pembiayaan syariah dan konvensional.
-
Prinsip Dasar
Pembiayaan syariah berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam dan mengacu pada hukum syariah. Artinya, setiap transaksi harus bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi).
Sebaliknya, pembiayaan konvensional tidak didasarkan pada prinsip agama tertentu dan menggunakan sistem bunga sebagai dasar imbal hasil atas pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
-
Hubungan Lembaga dan Nasabah
Dalam pembiayaan syariah, hubungan antara lembaga keuangan dan nasabah bersifat kemitraan. Mereka bekerja sama dalam bentuk akad yang disepakati bersama, seperti akad jual beli, bagi hasil, atau sewa.
Sementara itu, pada pembiayaan konvensional, hubungan antara bank dan nasabah adalah kreditur dan debitur bank memberikan pinjaman dan nasabah wajib mengembalikannya dengan bunga tetap atau mengambang.
-
Sistem Imbal Hasil
Imbal hasil dalam pembiayaan syariah menggunakan sistem bagi hasil (profit-loss sharing) atau margin keuntungan tetap, tergantung jenis akad yang digunakan. Dalam sistem syariah, tidak ada prinsip transaksi berbunga.
Sedangkan dalam pembiayaan konvensional, keuntungan lembaga keuangan diperoleh dari bunga yang dikenakan atas pokok pinjaman, tanpa memperhatikan hasil usaha nasabah.
-
Jenis Akad dan Transaksi
Pembiayaan syariah menggunakan akad-akad syariah yang beragam seperti murabahah, mudarabah, musyarakah, ijarah, dan istishna’, yang masing-masing disesuaikan dengan tujuan transaksi.
Di sisi lain, pembiayaan konvensional biasanya hanya menggunakan kontrak pinjaman berbunga tanpa mempertimbangkan bentuk transaksi atau aktivitas yang dibiayai.
-
Aspek Sosial dan Etika
Pembiayaan syariah tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga menekankan pada nilai moral, keadilan, dan keberkahan. Dana harus digunakan untuk kegiatan yang halal dan bermanfaat.
Dalam pembiayaan konvensional, fokus utama adalah pada keuntungan finansial, tanpa mempersoalkan secara khusus apakah kegiatan yang dibiayai selaras dengan nilai etis atau tidak, selama tidak melanggar hukum formal.
Demikian informasi mengenai pembiayaan syariah yang bisa dipahami. Pembiayaan syariah merupakan sistem pembiayaan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang tidak hanya mengedepankan aspek keuntungan finansial, tetapi juga menekankan nilai keadilan, transparansi, dan keberkahan. Melalui berbagai jenis akad, pembiayaan ini hadir sebagai solusi keuangan yang aman dan halal.
Berminat membaca informasi menarik lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Center dan dapatkan berbagai informasi seputar ekonomi dan keuangan syariah untuk tingkatkan wawasan Anda.
Sumber:
