
Pinjaman Syariah: Hukum dan Akadnya dalam Islam
Pinjaman syariah kini jadi solusi umat Muslim untuk memenuhi kebutuhan finansial, tanpa melanggar syariat-syariat Islam. Dengan produk keuangan syariah, umat Muslim dapat mengelola keuangan tanpa khawatir terkait praktik riba dalam transaksi.
Setiap transaksi dalam pinjaman syariah akan diberlakukan sistem akad yang jelas dan transparan antara peminjam dan pemberi pinjaman. Akad yang digunakan akan disesuaikan dengan tujuan pembiayaan, sehingga dapat memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Jadi, apa yang dimaksud dengan pinjaman syariah? supaya lebih jelas, berikut informasi yang bisa dipahami.
Apa Itu Pinjaman Syariah?
Pinjaman syariah adalah layanan pembiayaan atau peminjaman dana yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam dan akad syariah yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Layanan pinjaman syariah menggunakan sistem akad dalam setiap transaksi, sehingga memberikan rasa aman bagi umat Muslim yang ingin mengajukan pinjaman. Biasanya akad-akad yang digunakan dalam pinjaman syariah, antara lain murabahah, ijarah, mudarabah, dan musyarakah.
Selain memberikan rasa aman, sistem akad juga membuat hubungan antara pihak yang terlibat menjadi lebih transparan dan terstruktur.
Keuntungan Pinjaman Syariah
Pinjaman syariah tentunya memiliki perbedaan dengan sistem pinjaman konvensional. Melalui pinjaman syariah, umat Muslim dapat terhindar dari hukum yang bertentangan dengan syariat Islam. Berikut beberapa keuntungan pinjaman syariah.
-
Sesuai Prinsip Syariat Islam
Salah satu keuntungan pinjaman syariah yang bisa didapatkan umat Muslim, yakni proses peminjamannya dilakukan sesuai prinsip syariat Islam. Dengan demikian, umat Muslim dapat merasa tenang karena transaksi yang dilakukan bebas dari riba dan unsur-unsur terlarang lainnya.
-
Menerapkan Sistem Akad
Bagi beberapa orang, sistem akad memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yang terlibat. Hal ini karena akad menetapkan hak dan kewajiban masing-masing secara jelas sejak awal, sehingga mengurangi risiko perselisihan di kemudian hari.
Selain itu, sistem akad juga memastikan bahwa transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan rasa aman dalam setiap kegiatan pembiayaan.
-
Risiko Didapat Secara Adil
Sistem akad juga memungkinkan risiko yang diterima kedua belah pihak didapatkan secara adil. Setiap bentuk kerja sama atau pembiayaan dalam sistem syariah ditetapkan di awal, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
Dengan ketentuan yang jelas di awal, kedua belah pihak bisa menjalani kewajiban dengan rasa tenang dan penuh tanggung jawab.
-
Menumbuhkan Kepercayaan dan Nilai Kejujuran
Sistem akad menekankan pentingnya kejelasan dan kejujuran dalam setiap kesepakatan. Karena semua syarat dan ketentuan disepakati di awal secara transparan, hal ini membantu menumbuhkan kepercayaan antara kedua belah pihak.
Nilai-nilai ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong keadilan, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam bermuamalah (bertransaksi).
Baca juga: Mengenal Pembiayaan Mikro Syariah: Prinsip, Manfaat, dan Tantangannya
Produk Pinjaman Syariah
Pinjaman syariah terdiri dari beberapa jenis produk yang disesuaikan dengan kebutuhan. Masing-masing produk memiliki akad yang berbeda, namun tetap berlandaskan pada keadilan, transparansi, dan bebas dari riba. Berikut beberapa produk pinjaman syariah yang umum di masyarakat.
-
KTA Syariah
Kredit Tanpa Agunan (KTA) syariah adalah layanan pinjaman yang dilakukan tanpa adanya jaminan dari pihak peminjam. Namun sebagai gantinya, layanan ini menggunakan akad dalam setiap transaksinya dan membebankan biaya lainnya kepada nasabah.
Dengan adanya KTA Syariah, nasabah tetap dapat memperoleh dana pinjaman untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan mendesak lainnya, tanpa harus khawatir terjerat bunga atau riba.
-
KPR Syariah
Meski tidak berbentuk uang tunai, namun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga termasuk dalam produk pinjaman syariah. KPR syariah adalah fasilitas pembiayaan rumah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariat Islam.
Dalam KPR syariah tidak diberlakukan sistem bunga (riba), namun diberlakukan sistem akad, seperti akad murabahah dimana kedua belah pihak tranparan mengenai harga jual awal dan menyepakati keuntungan yang didapat pemberi pinjaman.
-
KUR Syariah
Sistem pinjaman syariah saat ini juga meliputi KUR syariah, yakni Kredit Usaha Rakyat yang disalurkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam. KUR Syariah ditujukan untuk membantu pelaku UMKM dalam memperoleh pembiayaan tanpa riba, sehingga mereka dapat mengembangkan usaha secara halal.
Akad-Akad Pinjaman Syariah
Akad yang digunakan dalam setiap transaksi pinjaman syariah, disesuaikan dengan tujuan dan kebutuhan yang ingin dicapai. Berikut beberapa akad pinjaman syariah yang umum digunakan.
-
Akad Murabahah
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah, akad murabahah adalah pembiayaan untuk pengadaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya secara angsuran dengan harga lebih sebagai laba.
Sederhananya, akad murabahah adalah akad jual beli di mana penjual menyebutkan secara transparan harga pokok barang dan besaran margin yang diambil, lalu disepakati oleh pembeli.
-
Akad Musyarakah
Berbeda dengan akad sebelumnya, akad musyarakah adalah bentuk kerja sama yang terjalin berdasarkan kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman, di mana kedua belah pihak menyertakan modal dan bersama-sama menanggung risiko serta keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut.
Dalam akad ini, masing-masing pihak memiliki hak untuk terlibat dalam pengelolaan usaha sesuai porsi kontribusinya, meskipun pelaksanaannya dapat diserahkan kepada salah satu pihak.
-
Akad Ijarah
Akad ijarah adalah akad yang dilakukan atas dasar sewa-menyewa suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu. Dalam akad ini, pihak penyewa memperoleh hak guna (manfaat) dari barang atau jasa tersebut, tanpa memiliki hak kepemilikannya.
-
Akad Qard
Akad Qard atau Qardhul Hasan merupakan akad pinjaman kebajikan yang dilakukan tanpa mengenakan bunga atau keuntungan apapun. Dalam akad ini, pihak peminjam hanya wajib mengembalikan jumlah pokok pinjaman sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Tujuan utama akad ini adalah membantu seseorang yang membutuhkan, tanpa terbebani biaya tambahan, sehingga sesuai dengan tolong-menolong dalam Islam.
Apa Hukumnya Menggunakan Pinjaman Syariah?
Pinjaman syariah hukumnya halal dan diperbolehkan, asalkan dijalankan sesuai dengan prinsip syariat Islam, yaitu melalui akad yang disepakati bersama serta bebas dari unsur-unsur yang dilarang agama, seperti riba.
Selain itu, pinjaman syariah juga menekankan transparansi dan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat, sehingga dapat menciptakan hubungan yang saling percaya, menghindari perselisihan, dan memastikan bahwa hak dan kewajiban masing-masing pihak terpenuhi.
Pinjaman syariah adalah layanan peminjaman dana yang sistemnya dijalankan berdasarkan prinsip syariat Islam, yakni disepakati berdasarkan akad dan bebas riba, sehingga memberikan rasa aman, bagi umat Muslim.
Ingin mendapat informasi menarik seputar ekonomi Islam lainnya? Cek artikel lain dari Sharia Knowledge center dan tingkatkan wawasan Anda.
Sumber: