Rahn: Pengertian, Sumber Hukum, Jenis dan Manfaatnya
Akad rahn adalah sebuah perjanjian gadai yang dilakukan atas dasar hukum Syariah. Menggadaikan barang dapat menjadi salah satu upaya untuk membayar utang, ketika seseorang tidak dapat melunasinya secara tepat waktu. Akad rahn ini dapat Anda gunakan untuk dapat melunasi pinjaman sekaligus terhindar dari risiko riba.
Agar lebih jelas lagi, mari kita simak penjelasan selengkapnya mengenai pengertian, sumber hukum, hingga manfaat dari rahn di bawah ini.
Pengertian Rahn
Definisi rahn mengacu pada sebuah perjanjian dalam sistem pinjaman Syariah, di mana pihak pemberi pinjaman akan menahan salah satu harta milik si peminjam. Berdasarkan istilah Syariah, rahn dapat diartikan sebagai menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut ketika tidak mampu melunasinya. Harta ini akan digunakan sebagai jaminan pinjaman atau biasa kita sebut sebagai gadai.
Orang yang menerima pinjaman dan menggadaikan hartanya disebut sebagai rahn. Sedangkan orang yang memberi pinjaman dan menerima harta jaminan disebut murtahin. Apabila peminjam tidak dapat membayar seluruh atau sebagian utang, harta yang digadaikan tersebut akan digunakan untuk melunasinya.
Sumber Hukum Rahn
Setiap akad dalam syariat Islam, termasuk rahn, wajib merujuk pada dua sumber utama; Al-Qur’an danhadits.. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumber hukum dari akad rahn yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Al-Qur’an
Berbagai ulama fiqh sepakat bahwa hukum akad rahn adalah praktik yang diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Allah yang ada di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah Ayat 289 yang berbunyi:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagaimana kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Melalui ayat yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila kita sedang berada dalam keadaan bepergian dan ingin melakukan suatu transaksi hutang-piutang, namun tidak kunjung mendapatkan seseorang yang adil dalam bertransaksi, maka kita dapat meminta kepadanya sebuah bukti sebagai bentuk kepercayaan. Bukti ini dapat ditunjukkan dengan menyerahkan sesuatu berupa barang atau benda berharga sebagai jaminan atau hutang.
2. Hadits
Sumber hukum selanjutnya berasal dari amalam Rasulullah yang menjadi landasan para ulama fiqh untuk sepakat mengatakan bahwa akad rahn adalah hal yang diperbolehkan. Anda dapat mengetahuinya melalui hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim sebagaimana dikisahkan Umul Mukminin Aisyah yang berbunyi sebagai berikut:
“Sesungguhnya Rasulullah membeli dari seorang yahudi bahan makanan dengan cara utang dan menggadaikan baju besinya.”
Kesepakatan para ulama mengenai akad rahn ini juga didasari pada hakikat tabiat manusia yang tidak bisa hidup sendiri tanpa adanya pertolongan dan bantuan saudaranya, termasuk dalam hal pinjam-meminjam.
Selain itu, fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 25/DSNMUI/III/2002 pada tanggal 26 Juni 2002 menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam akad rahn diperbolehkan.
Jenis-jenis Rahn
Rahn memungkinkan seseorang menggunakan aset mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang jenis-jenis rahn:
1. Rahn pada Aset Bergerak
Rahn ini melibatkan penggunaan aset bergerak sebagai jaminan. Contoh aset bergerak yang dapat dijadikan jaminan meliputi emas, perhiasan, dan kendaraan. Dalam transaksi rahn, pemilik aset memberikan aset tersebut sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Jika peminjam tidak dapat melunasi utangnya, pemberi pinjaman memiliki hak atas aset jaminan tersebut. Setelah utang dilunasi, aset jaminan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
2. Rahn pada Aset Tidak Bergerak
Rahn pada aset tidak bergerak melibatkan penggunaan aset seperti tanah dan bangunan sebagai jaminan. Dalam transaksi ini, pemilik aset tidak bergerak menggadaikan kepemilikannya kepada pemberi pinjaman. Jika peminjam gagal membayar utang, pemberi pinjaman berhak mengambil alih kepemilikan aset jaminan tersebut. Setelah utang dilunasi, kepemilikan aset jaminan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
3. Rahn pada Aset Finansial
Rahn juga dapat diterapkan pada aset finansial seperti deposito dan surat berharga. Dalam transaksi ini, pemilik aset finansial memberikan aset tersebut sebagai jaminan kepada pemberi pinjaman. Jika peminjam tidak dapat memenuhi kewajibannya, pemberi pinjaman berhak untuk menggunakan aset jaminan tersebut untuk melunasi utang. Setelah utang dilunasi, pemilik aset jaminan akan mendapatkan kembali kepemilikannya.
Manfaat Rahn
Kehadiran rahn juga memberikan beberapa manfaat kepada pemberi jaminan, maupun peminjam. Berikut adalah empat manfaat dari rahn antara lain sebagai berikut:
1. Membantu Memenuhi Kebutuhan Dana Sesuai dengan Prinsip Syariah
Rahn memungkinkan individu atau bisnis untuk memenuhi kebutuhan dana mereka dengan menggunakan aset sebagai jaminan, sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus menghadapi bunga atau praktik keuangan yang bertentangan dengan Syariah.
2. Memberikan Rasa Aman Bagi Pemberi Pinjaman
Bagi pemberi pinjaman, rahn memberikan jaminan keamanan atas pembiayaan yang diberikan. Jika peminjam tidak dapat melunasi kewajiban mereka, pemberi pinjaman memiliki hak atas aset yang dijadikan jaminan. Ini membantu mengurangi risiko default dan memberikan perlindungan bagi pemberi pinjaman.
3. Akses Keuangan yang Mudah bagi Peminjam
Rahn memberikan akses yang lebih mudah bagi mereka yang mungkin tidak memenuhi syarat untuk pinjaman konvensional. Dalam rahn, aset digunakan sebagai jaminan, sehingga kualifikasi pinjaman yang ketat mungkin tidak diperlukan. Ini memungkinkan individu atau bisnis dengan aset yang bernilai untuk mendapatkan pembiayaan yang mereka butuhkan.
4. Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Rahn dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan memberikan akses keuangan yang mudah kepada individu dan bisnis, rahn dapat membantu meningkatkan aktivitas ekonomi dan memfasilitasi investasi dalam berbagai sektor. Hal ini dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Penting untuk diingat bahwa rahn harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah yang mengatur transaksi keuangan dalam Islam. Prinsip-prinsip tersebut melarang praktik bunga dan memastikan kesepakatan transaksi dilakukan dengan keadilan dan keberlanjutan. Pemahaman secara menyeluruh tentang rahn dan prinsip ekonomi Syariah yang berkaitan langsung harus Anda kuasai dan praktikkan, agar seluruh kegiatan ekonomi Anda dapat berjalan dengan lancar dan diberkahi oleh Allah.
Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman sederhana dan praktis terhadap rahn dan prinsip ekonomi Syariah lainnya, Prudential Syariah mendirikan Sharia Knowledge Centre (SKC) yang merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar ekonomi Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri bertujuanuntuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.