What can we help you with?
Cancel
Wanita muslimah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

Akad tabarru' merupakan sebuah konsep penting dalam ekonomi syariah yang memiliki relevansi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam konteks perbankan dan keuangan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif tentang apa itu akad tabarru', mulai dari definisi, tujuan, dasar hukum, contoh penggunaan, hingga perbedaannya dengan akad ijarah.

Apa itu Akad Tabarru'?

Akad tabarru' merujuk pada perjanjian yang mengimplikasikan sumbangan yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa harapan imbalan atau balasan dalam bentuk materi.

Dalam bahasa sederhana, akad tabarru' adalah tindakan memberikan sesuatu tanpa mengharapkan keuntungan material, tujuan komersial, maupun manfaat pribadi sebagai imbalan.

Tujuan Akad Tabarru'

Tujuan utama dari akad tabarru' adalah untuk menciptakan kerelaan berbagi dan saling membantu antara individu atau kelompok masyarakat. Prinsip ini sangat relevan dalam ekonomi syariah, dimana keadilan sosial dan kesejahteraan bersama menjadi fokus utama.

Dasar Hukum Akad Tabarru'

Dalam Islam, akad tabarru' didasarkan pada dasar hukum yang kuat. Ada tiga sumber utama dalam Islam yang menjadi landasan hukum untuk akad tabarru', yaitu Al-Quran, Hadis, dan ijma' ulama.

1. Dasar Hukum Akad Tabarru' dalam Al-Quran

Al-Quran sebagai sumber utama ajaran Islam menyediakan panduan mengenai akad tabarru'. Melalui Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 2, Allah berfirman:

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah: 2)

2. Dasar Hukum Akad Tabarru' dalam Hadis

Hadis Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam juga memberikan dasar hukum yang kuat untuk akad tabarru'. Hadis-hadis ini menggarisbawahi pentingnya berbagi dan memberikan kepada yang membutuhkan. Salah satunya adalah yang telah diriwayatkan oleh HR. Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:

Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam juga menggarisbawahi solidaritas dalam bentuk saling tolong-menolong antar sesama muslim, dimana semua muslim di dunia saling terhubung satu sama lain. Hadis ini telah diriwayatkan oleh HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari yang menyatakan bahwa Rasulullah bersabda:

Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit, maka bagian lain akan turut menderita.” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)

3. Dasar Hukum Akad Tabarru' dalam Ijma' Ulama

Ijma' ulama adalah konsensus para ulama Islam mengenai masalah-masalah hukum Islam. Di Indonesia akad tabarru' telah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No.53/DSN-MUI/III/2006.

Fatwa ini menyatakan bahwa dalam akad tabarru', peserta memberikan dana hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta atau peserta lain yang tertimpa musibah. Kemudian, pada kegiatan akad tabarru', harus disebutkan sekurang-kurangnya beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Hak dan kewajiban masing-masing peserta secara individu

  • Hak dan kewajiban antara peserta secara individu dalam akad tabarru' selaku peserta dalam kelompok.

  • Cara dan waktu pembayaran.

  • Syarat-syarat lainnya yang disepakati, sesuai ketentuan.


Contoh Akad Tabarru'

Untuk lebih memahami bagaimana akad tabarru' diimplementasikan, berikut beberapa contoh penggunaannya, termasuk dalam asuransi dan investasi:

1. Contoh Akad Tabarru' dalam Asuransi

Dalam asuransi Syariah, akad tabarru' digunakan untuk menyalurkan dana peserta. Peserta asuransi menyumbangkan sebagian dari dana kontribusi mereka ke dalam dana tabarru' yang kemudian digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami kerugian. Hal ini dapat menciptakan solidaritas dan saling membantu di antara peserta.

2. Contoh Akad Tabarru' dalam Investasi

Dalam investasi Syariah, akad tabarru' dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek sosial atau amal. Investor menginvestasikan dana mereka tanpa harapan imbalan yang pasti, dan keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut akan digunakan untuk kepentingan sosial atau amal.

Perbedaan Akad Tabarru' dengan Akad Ijarah

Akad tabarru' dan akad ijarah adalah dua konsep penting dalam ekonomi Syariah, dan perbedaan antara keduanya memiliki implikasi yang signifikan dalam praktek keuangan Syariah.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara kedua akad ini.

1. Perbedaan Pengertian Akad Tabarru' dan Akad Ijarah

Akad tabarru' adalah perjanjian berbagi atau memberikan tanpa mengharapkan imbalan materi, sementara akad ijarah adalah perjanjian jual beli atau kerja sama bisnis dengan imbalan tertentu.

2. Perbedaan Tujuan Akad Tabarru' dan Akad Ijarah

Tujuan akad tabarru' adalah untuk menciptakan solidaritas sosial dan membantu sesama tanpa mengharapkan imbalan. Sementara tujuan akad ijarah adalah mendapatkan manfaat atau imbalan materi sebagai hasil dari jual beli atau kerja sama bisnis.

3. Perbedaan Prinsip Akad Tabarru' dan Akad Ijarah

Akad tabarru' didasarkan pada prinsip berbagi dan keadilan sosial, sementara akad ijarah didasarkan pada prinsip keuntungan dan imbalan atas layanan atau barang yang disewakan.

Contoh Perbedaan Akad Tabarru' dan Akad Ijarah dalam Asuransi

Dalam asuransi, akad tabarru' melibatkan sumbangan peserta tanpa harapan imbalan, sedangkan akad ijarah melibatkan pembayaran ujrah (upah) kepada pengelola atas jasanya dalam mengelola dana asuransi. Akad tabarru' bertujuan untuk saling membantu antar peserta, sementara akad ijarah adalah kontrak jasa yang menghasilkan keuntungan perusahaan asuransi.

Kesimpulan

Akad tabarru' adalah konsep penting dalam ekonomi Syariah yang didasarkan pada prinsip berbagi, keadilan sosial, dan solidaritas. Dengan dasar hukum Islam yang kuat, akad tabarru' digunakan dalam berbagai konteks, termasuk asuransi dan investasi, untuk menciptakan nilai sosial dan kesejahteraan bersama.

Perbedaannya dengan akad ijarah penting untuk dipahami agar dapat mengimplementasikannya secara benar sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Dengan pemahaman yang mendalam tentang akad tabarru', Anda bisa menerapkan prinsip Syariah dengan lebih baik, dapat membantu sesama, serta mendapatkan ridha Allah.

Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi syariah secara lengkap, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).