What can we help you with?
Cancel
wanita muslimah duduk

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Riba adalah sebuah konsep yang memiliki signifikansi besar dalam Islam dan ekonomi Syariah.  Ini merupakan salah satu aspek yang harus dipahami dengan baik oleh umat muslim, karena memiliki implikasi besar dalam kehidupan ekonomi dan finansial.

Oleh karena itu, di sini kita akan membahas secara komprehensif tentang apa itu riba, dasar hukumnya dalam Islam, jenis-jenis riba, cara menghindarinya, serta dampaknya pada kehidupan individu dan masyarakat.

Pengertian Riba

Menurut ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014, riba adalah tindakan yang memastikan peningkatan pendapatan secara tidak sah (bathil).

Hal ini terjadi, misalnya, dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak memiliki kesamaan dalam kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mengharuskan nasabah penerima fasilitas untuk mengembalikan dana yang diterima melebihi jumlah pokok pinjaman karena berlalunya waktu (nasiah).

Dasar Hukum Riba

Posisi riba dalam kehidupan telah ditetapkan didalam hukum agama Islam, maupun ijma’ ulama. Kedua hukum ini harus kita telaah dengan baik agar tidak salah memahami bagaimana riba dapat memengaruhi kehidupan finansial kita.

1. Hukum Riba dalam Islam

Dalam agama Islam, riba dinyatakan sebagai sesuatu yang dilarang secara tegas. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, secara jelas mengharamkan praktik riba. Dalam Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 130, Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”(QS. Ali Imran [3]: 130)

Kemudian, pada Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275, Allah berfirman:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”(QS. al-Baqarah [2]:275)

Dalam ayat  ini, Allah menjelaskan lebih detail bagaimana riba merupakan perbuatan yang sangat dikutuk oleh Allah dan menganjurkan setiap umat muslim untuk meninggalkan riba, dan mulai menerapkan jual beli yang telah dihalalkan oleh Allah.

2. Hukum Riba dalam Ijma' Ulama

Selain hukum riba yang terdapat dalam Al-Quran, ulama-ulama Islam juga telah mencapai ijma' atau kesepakatan tentang larangan riba melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 21/DSN-MUI/IV/2001.

Fatwa ini berisikan tentang kesepakatan untuk menguatkan hukum riba sebagai haram dalam Islam, dan pedoman bagi umat Islam bahwa dalam setiap kegiatan Syariah, baik itu asuransi, maupun akad, tidak boleh mengandung unsur riba, gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

Jenis-Jenis Riba

Riba memiliki dua jenis utama yang harus Anda perhatikan, antara lain:

1. Riba Al-Fadl

Riba al-fadl adalah bentuk riba yang terjadi ketika ada pertukaran uang dengan uang atau barang konsumsi dengan barang konsumsi dengan tambahan. Ini berarti riba al-fadl adalah jenis riba yang terjadi dalam pertukaran komoditas yang sama, tetapi dengan perbedaan kualitas.

2. Riba Al-Nasi'ah

Sementara itu, riba al-nasi'ah adalah praktik pengambilan atau pemberian tambahan pada suatu barang atau modal yang ditunda pembayarannya dan pembayaran akhirnya. Riba al-nasi'ah sangat rawan terjadi dalam jenis transaksi yang melibatkan barang-barang yang belum jelas padanannya.

Contoh pada riba ini dapat terlihat dalam situasi pertukaran emas 24 karat antara dua pihak yang berbeda. Ketika pihak pertama sudah menyerahkan emasnya, namun pihak kedua menyatakan bahwa mereka akan memberikan emas miliknya dalam waktu satu bulan mendatang. Keadaan ini dianggap sebagai riba karena nilai emas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.

Cara Menghindari Riba

Riba adalah tindakan yang harus kita hindari sejauh mungkin, agar setiap transaksi, baik itu jual beli, maupun pinjaman, dapat berlangsung secara transparan, adil, dan diridhai oleh Allah. Adapun cara-cara yang bisa Anda lakukan untuk menghindari riba adalah sebagai berikut:

1. Menghindari Riba dalam Transaksi Jual Beli

Untuk menghindari riba dalam transaksi jual beli, penting untuk memastikan bahwa semua transaksi dilakukan dengan cara yang jelas dan adil. Harga dan syarat-syarat pembayaran harus jelas, dan tidak boleh ada unsur riba dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas dalam transaksi jual beli sangat penting dalam Islam.

2. Menghindari Riba dalam Transaksi Pinjaman

Untuk menghindari riba dalam transaksi pinjaman, tiap individu  dapat mencari alternatif yang halal ketika membutuhkan dana tambahan. Banyak lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi pinjaman yang bebas dari riba. Selain itu, menjaga kedisiplinan keuangan pribadi dan menghindari utang yang tidak perlu juga merupakan langkah penting.

Dampak Riba pada Kehidupan

Riba memiliki dampak yang negatif yang harus kita jauhi. Dampak ini mencakup ruang lingkup individu dan masyarakat secara keseluruhan.

1. Dampak Riba pada Individu

Praktik riba dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada individu. Dengan membayar bunga tambahan, individu dapat terjerat dalam siklus utang yang sulit untuk diatasi. Ini dapat menyebabkan stres keuangan, ketidakstabilan ekonomi, dan bahkan kemiskinan.

2. Dampak Riba pada Masyarakat

Dampak riba tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Praktik riba dapat memperburuk kesenjangan ekonomi dan menyebabkan ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan mengakibatkan ketidakadilan sosial.

Kesimpulan

Pemahaman tentang riba dalam Islam adalah penting untuk menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai dengan nilai-nilai agama. Riba diharamkan dalam Al-Qur’an dan diakui oleh ulama-ulama Islam melalui ijma'.

Untuk menghindari riba, individu harus mengambil tindakan yang bijak dalam transaksi jual beli dan pinjaman. Dengan mematuhi hukum Islam tentang riba, kita dapat memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang kita lakukan tetap diridhai oleh Allah, dan dijauhkan dari kemaksiatan.

Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi syariah secara lengkap, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).