Dalam ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam akad atau perjanjian yang digunakan untuk mengatur transaksi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu akad yang penting dalam ekonomi Syariah adalah akad istishna. Akad ini memiliki peran penting dalam membentuk ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang konsep akad istishna, rukunnya, syarat-syaratnya, dan implementasinya dalam ekonomi Syariah.
Mengenal Konsep Akad Istishna
Akad istishna adalah salah satu jenis akad dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad istishna, penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.
Contoh dari akad ini dapat terlihat dari transaksi pemesanan barang oleh nasabah kepada Bank Syariah, dengan urutan tahapan sebagai berikut:
Nasabah akan melakukan pemesanan barang dengan kriteria yang diinginkan kepada Bank Syariah.
Setelah itu, Bank Syariah akan segera memesan barang tersebut kepada pembuat atau produsen sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah.
Selanjutnya, Bank Syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah yang telah melakukan pemesanan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Rukun Akad Istishna
Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita bahas secara lengkap mengenai rukun-rukun tersebut:
1. Penjual (Shani’)
Penjual, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Shani’," adalah salah satu pihak yang terlibat dalam akad istishna. Dia merupakan pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan pemesan. Pada dasarnya, penjual adalah produsen atau pembuat barang yang akan dipesan.
Rukun ini menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui. Penjual juga harus mampu memenuhi tanggung jawab ini dengan baik dan sesuai dengan perjanjian. Kehadiran penjual yang kompeten dan memiliki kapasitas untuk memenuhi spesifikasi akad istishna sangat penting dalam memastikan kelancaran transaksi.
2. Pemesan (Mustashni)
Pemesan, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Mustashni," adalah pihak lain yang terlibat dalam akad istishna. Dalam perjanjian istishna, pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.
Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, bahan, dan fitur lainnya. Oleh karena itu, peran pemesan dalam akad istishna sangat penting, dan dia harus jelas dalam menyampaikan kebutuhan dan harapannya kepada penjual. Pemesan juga memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan kesepakatan.
3. Ijab Kabul
Seperti halnya dalam akad-akad lain dalam ekonomi Syariah, akad istishna juga memerlukan ijab dan kabul. Ijab adalah penawaran atau tawaran dari salah satu pihak, sedangkan kabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak lain. Dalam konteks akad istishna, ijab kabul digunakan untuk menyatakan kesepakatan antara penjual dan pemesan.
Proses ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas. Penjual harus menyatakan ijab, yaitu tawaran untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan pemesan harus mengambil langkah kabul, yaitu menerima tawaran tersebut. Kesepakatan inilah yang menjadi titik awal pelaksanaan akad istishna.
4. Objek Akad (Mashnu')
Objek akad istishna, dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Mashnu'" adalah barang yang akan dibuat atau diproduksi oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini dapat berupa berbagai jenis barang, seperti produk manufaktur, barang konsumsi, atau bahkan proyek konstruksi. Hal yang penting adalah objek akad harus jelas dan spesifik sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.
Objek akad harus memiliki deskripsi yang detail, termasuk spesifikasi teknis, jumlah, kualitas, dan segala hal yang relevan. Hal ini penting agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual. Keselarasan antara objek akad dengan spesifikasi yang telah disepakati adalah kunci keberhasilan pelaksanaan akad istishna.
Syarat Akad Istishna
Selain rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
1. Adanya Kesepakatan (Ijab Kabul)
Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam akad istishna adalah adanya kesepakatan antara penjual (Shani’) dan pemesan (Mustashni). Kesepakatan ini terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan kabul (penerimaan) dari pihak lain. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sementara pemesan menerima tawaran tersebut.
Kesepakatan ini harus dilakukan dengan tulus dan tanpa paksaan. Semua pihak harus dengan sukarela dan sungguh-sungguh menjalankan ijab dan kabul agar akad istishna menjadi sah.
2. Spesifikasi Objek Akad yang Jelas
Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan jelas. Hal ini termasuk deskripsi yang lengkap mengenai barang yang akan diproduksi, termasuk ukuran, bentuk, bahan, kualitas, dan fitur-fitur khusus lainnya. Spesifikasi ini harus disepakati bersama oleh penjual dan pemesan sebelum akad dilakukan.
Dengan memiliki spesifikasi yang jelas, kedua belah pihak dapat memahami dengan baik apa yang diharapkan dari barang yang akan diproduksi. Ini juga membantu menghindari perselisihan di kemudian hari yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan spesifikasi.
3. Harga dan Pembayaran
Penentuan harga barang dan pembayaran adalah salah satu aspek penting dalam akad istishna. Harga harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak sebelum produksi dimulai. Harga ini harus mencakup biaya produksi, persentase keuntungan rpenjual, dan seluruh komponen biaya terkait.
Pembayaran juga harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pemesan memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan penjual harus menerima pembayaran tersebut sesuai dengan perjanjian. Pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.
4. Setiap Pihak Paham akan Hukum
Akad istishna hanya sah jika kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat. Pihak yang terlibat harus mampu memahami konsekuensi dari akad yang dijalani dan memiliki kemampuan hukum untuk berkontrak.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang cukup mengenai akad istishna dan dapat menjalankannya dengan baik. Jika salah satu pihak tidak memahami hukum, maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah.
5. Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli
Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam akad istishna. Kedua belah pihak harus menjalankan akad ini dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain. Keleluasaan ini penting agar akad dapat dilakukan dengan integritas dan kesadaran penuh dari kedua belah pihak.
6. Saling Ridha dan Tidak Mengingkar Janji
Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, harus menjalankan akad istishna dengan saling ridha dan tidak mengingkari janji yang telah disepakati. Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, termasuk pembayaran harga dan produksi barang sesuai spesifikasi.
Implementasi Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah
Akad istishna memiliki berbagai macam aplikasi dalam ekonomi Syariah, dan dapat digunakan dalam berbagai sektor. Berikut adalah beberapa contoh implementasi akad istishna dalam ekonomi Syariah:
1. Aplikasi dalam Industri Manufaktur
Dalam industri manufaktur, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang-barang yang akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan ingin memesan mesin produksi dengan spesifikasi khusus, maka akad istishna dapat digunakan untuk transaksi ini.
2. Penerapan dalam Pembangunan Infrastruktur
Dalam proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau gedung-gedung publik, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang atau material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Hal ini memungkinkan proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
3. Pemberdayaan Ekonomi Mikro
Akad istishna juga dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi mikro, seperti usaha kecil dan menengah. Sebagai contoh, seorang pengusaha kecil ingin memesan produk-produk dengan mereknya sendiri untuk dijual kembali. Akad istishna dapat digunakan untuk menghasilkan produk-produk tersebut sesuai dengan keinginan pengusaha kecil tersebut.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Akad istishna juga dapat digunakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Misalnya, sebuah lembaga amal ingin memproduksi pakaian dan perlengkapan sekolah untuk anak-anak kurang mampu. Anda dapat menggunakan akad istishna untuk memesan barang-barang tersebut kepada produsen dengan spesifikasi tertentu.
Kesimpulan
Akad istishna adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad ini, penjual sepakat untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan pesanan pemesan. Untuk menjalankan akad istishna dengan sah, harus memenuhi rukun dan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.
Dengan memahami konsep akad istishna, Anda dapat menerapkannya dalam berbagai sektor ekonomi dan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Syariah yang berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar akad istishna atau topik-topik terkait ekonomi Syariah, Anda bisa mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC).
SKC merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu masyarakat menjalani transaksi keuangan dengan prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).Pada hakikatnya, manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya merupakan kegiatan sewa-menyewa atau Ijarah. Kegiatan sewa-menyewa sudah lama dikembangkan dalam menjalankan roda perekonomiannya. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad Ijarah.
Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.
Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.
Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya.
Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.
Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa.
Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.
Terdapat beberapa jenis dan syarat akad ijarah yang perlu kita ketahui, terlebih lagi jika kita ingin melakukan kegiatan sewa-menyewa. Yuk, simak infonya di bawah ini.
Jenis-jenis Akad Ijarah
Skema akad Ijarah adalah “menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah”. Di dalamnya terdapat jenis akad ijarah yang terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Akad Ijarah Thumma Al-Bai (AITAB)
Untuk Ijarah thumma al bai’, penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Sehingga di akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.
2. Akad Ijarah Muntahia Bittamleek (IMBT)
Akad Ijarah ini terjadi dimana suatu perjanjian atau wa’ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.
Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.
3. Akad Ijarah Wadiah (AIW)
Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad wadiah memiliki dua jenis, yaitu Wadiah Yad adh-Dhamanah dan Wadiah Yad al-Amanah.
Akad wadiah Yad adh-Dhamanah mengacu pada penerima titipan yang dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya, dengan jaminan pengembalian utuh, saat si pemilik menghendakinya. Lain halnya dengan Wadiah Yad al-Amanah, si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan barang titipan, selama hal ini bukan kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.
Syarat dan Ketentuan Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam
Dalam kegiatan sewa-menyewa, penting untuk kita selalu memperhatikan syarat-syarat dari akad ijarah, agar proses transaksi dapat terjalin dengan sah. Berikut adalah syarat-syaratnya.
1. Persetujuan dan Kesepakatan Para Pihak
Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Kemudian, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.
2. Barang atau Jasa yang Disewakan
Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.
3. Pembayaran Sewa atau Ijarah
Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.
4. Durasi dan Waktu Sewa
Waktu sewa ditentukan oleh kesepakatan antara peminjam dan penyewa. Namun, transaksi ijarah akan berakhir bila adanya cacat atau kerusakan pada barang sewa, meninggalnya salah satu pihak dan tujuan transaksi telah tercapai.
5. Tanggung Jawab atas Perbaikan dan Pemeliharaan
Tanggung jawab akad ijarah disesuaikan dengan jenis dari akad itu sendiri. Hal ini mencakup penerapan seluruh biaya yang keluar, maupun tanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan yang sebelumnya telah disepakati oleh peminjam maupun penyewa.
Contoh-contoh Akad Ijarah dalam Praktik Bisnis
Akad ijarah dapat diaplikasikan pada beberapa industri, di antaranya industri properti, industri transportasi, dan industri perbankan.
1. Akad Ijarah pada Industri Properti
Contoh akad ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.
Pengaju KPR mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu, lalu menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya). Selanjutnya, kegiatan ini berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.
2. Akad Ijarah pada Industri Transportasi
Akad ijarah kendaraan operasional bisa dilihat dari penyewaan rental mobil. Akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian. Isi perjanjian tersebut harus mencakup orang yang menyewakan mobil, penyewa mobil, ada mobil yang disewakan, dan ada uang sewa yang diberikan penyewa mobil kepada pemilik rental yang penjelasan dari awal sampai berakhirnya sewa menyewa.
3. Akad Ijarah pada Industri Perbankan
Penerapan akad ijarah pada industri perbankan bisa dilihat melalui layanan kartu kredit syariah. Pada akad ini, penerbit kartu dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (nasabah). Dengan demikian, iuran keanggotaan harus dibayar oleh pemegang kartu.
Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu kredit syariah, baik itu menggunakan akad ijarah maupun lainnya, pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap, dengan tujuan pertahanan terhadap suku bunga yang akan terjadi sewaktu-waktu.
Pemahaman mendalam terhadap pengertian, jenis-jenis, syarat, dan ketentuan akad ijarah sangat berguna untuk menghindari kerugian saat melakukan kegiatan sewa-menyewa. Anda juga harus tetap memperhatikan ketentuan dari akad ijarah di setiap industri yang berbeda. Anda dapat menelaah lebih lanjut informasi ini melalui sharing centre yang disediakan oleh kanal informasi ekonomi syariah seperti Sharia Knowledge Centre (SKC) yang didirikan oleh Prudential Syariah.
Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi syariah dengan mengunjungi Prudential Sharia Knowledge Centre.