Dalam ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam akad atau perjanjian yang digunakan untuk mengatur transaksi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu akad yang penting dalam ekonomi Syariah adalah akad istishna. Akad ini memiliki peran penting dalam membentuk ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang konsep akad istishna, rukunnya, syarat-syaratnya, dan implementasinya dalam ekonomi Syariah.

Mengenal Konsep Akad Istishna

Akad istishna adalah salah satu jenis akad dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad istishna, penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.

Contoh dari akad ini dapat terlihat dari transaksi pemesanan barang oleh nasabah kepada Bank Syariah, dengan urutan tahapan sebagai berikut:

  • Nasabah akan melakukan pemesanan barang dengan kriteria yang diinginkan kepada Bank Syariah.

  • Setelah itu, Bank Syariah akan segera memesan barang tersebut kepada pembuat atau produsen sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah.

  • Selanjutnya, Bank Syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah yang telah melakukan pemesanan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

 

Rukun Akad Istishna

Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita bahas secara lengkap mengenai rukun-rukun tersebut:

1. Penjual (Shani’)

Penjual, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Shani’," adalah salah satu pihak yang terlibat dalam akad istishna. Dia merupakan pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan  pemesan. Pada dasarnya, penjual adalah produsen atau pembuat barang yang akan dipesan.

Rukun ini menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui. Penjual juga harus mampu memenuhi tanggung jawab ini dengan baik dan sesuai dengan perjanjian. Kehadiran penjual yang kompeten dan memiliki kapasitas untuk memenuhi spesifikasi akad istishna sangat penting dalam memastikan kelancaran transaksi.

2. Pemesan (Mustashni)

Pemesan, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Mustashni," adalah pihak lain yang terlibat dalam akad istishna. Dalam perjanjian istishna, pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, bahan, dan fitur lainnya. Oleh karena itu, peran pemesan dalam akad istishna sangat penting, dan dia harus jelas dalam menyampaikan kebutuhan dan harapannya kepada penjual. Pemesan juga memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan kesepakatan.

3. Ijab Kabul

Seperti halnya dalam akad-akad lain dalam ekonomi Syariah, akad istishna juga memerlukan ijab dan kabulIjab adalah penawaran atau tawaran dari salah satu pihak, sedangkan kabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak lain. Dalam konteks akad istishna, ijab kabul digunakan untuk menyatakan kesepakatan antara penjual dan pemesan.

Proses ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas. Penjual harus menyatakan ijab, yaitu tawaran untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan pemesan harus mengambil langkah kabul, yaitu menerima tawaran tersebut. Kesepakatan inilah yang menjadi titik awal pelaksanaan akad istishna.

4. Objek Akad (Mashnu')

Objek akad istishna, dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Mashnu'" adalah barang yang akan dibuat atau diproduksi oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini dapat berupa berbagai jenis barang, seperti produk manufaktur, barang konsumsi, atau bahkan proyek konstruksi. Hal yang penting adalah objek akad harus jelas dan spesifik sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.

Objek akad harus memiliki deskripsi yang detail, termasuk spesifikasi teknis, jumlah, kualitas, dan segala hal yang relevan. Hal ini penting agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual. Keselarasan antara objek akad dengan spesifikasi yang telah disepakati adalah kunci keberhasilan pelaksanaan akad istishna.

Syarat Akad Istishna

Selain rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Adanya Kesepakatan (Ijab Kabul)

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam akad istishna adalah adanya kesepakatan antara penjual (Shani’) dan pemesan (Mustashni). Kesepakatan ini terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan kabul (penerimaan) dari pihak lain. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sementara pemesan menerima tawaran tersebut.

Kesepakatan ini harus dilakukan dengan tulus dan tanpa paksaan. Semua pihak harus dengan sukarela dan sungguh-sungguh menjalankan ijab dan kabul agar akad istishna menjadi sah.

2. Spesifikasi Objek Akad yang Jelas

Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan jelas. Hal ini termasuk deskripsi yang lengkap mengenai barang yang akan diproduksi, termasuk ukuran, bentuk, bahan, kualitas, dan fitur-fitur khusus lainnya. Spesifikasi ini harus disepakati bersama oleh penjual dan pemesan sebelum akad dilakukan.

Dengan memiliki spesifikasi yang jelas, kedua belah pihak dapat memahami dengan baik apa yang diharapkan dari barang yang akan diproduksi. Ini juga membantu menghindari perselisihan di kemudian hari yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan spesifikasi.

3. Harga dan Pembayaran

Penentuan harga barang dan pembayaran adalah salah satu aspek penting dalam akad istishna. Harga harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak sebelum produksi dimulai. Harga ini harus mencakup biaya produksi, persentase keuntungan rpenjual, dan seluruh komponen biaya terkait.

Pembayaran juga harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pemesan memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan penjual harus menerima pembayaran tersebut sesuai dengan perjanjian. Pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.

4. Setiap Pihak Paham akan Hukum

Akad istishna hanya sah jika kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat. Pihak yang terlibat harus mampu memahami konsekuensi dari akad yang dijalani dan memiliki kemampuan hukum untuk berkontrak.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang cukup mengenai akad istishna dan dapat menjalankannya dengan baik. Jika salah satu pihak tidak memahami hukum, maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah.

5. Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli

Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam akad istishna. Kedua belah pihak harus menjalankan akad ini dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain. Keleluasaan ini penting agar akad dapat dilakukan dengan integritas dan kesadaran penuh dari kedua belah pihak.

6. Saling Ridha dan Tidak Mengingkar Janji

Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, harus menjalankan akad istishna dengan saling ridha dan tidak mengingkari janji yang telah disepakati. Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, termasuk pembayaran harga dan produksi barang sesuai spesifikasi.

Implementasi Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah

Akad istishna memiliki berbagai macam aplikasi dalam ekonomi Syariah, dan dapat digunakan dalam berbagai sektor. Berikut adalah beberapa contoh implementasi akad istishna dalam ekonomi Syariah:

1. Aplikasi dalam Industri Manufaktur

Dalam industri manufaktur, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang-barang yang akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan ingin memesan mesin produksi dengan spesifikasi khusus, maka akad istishna dapat digunakan untuk transaksi ini.

2. Penerapan dalam Pembangunan Infrastruktur

Dalam proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau gedung-gedung publik, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang atau material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Hal ini memungkinkan proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

3. Pemberdayaan Ekonomi Mikro

Akad istishna juga dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi mikro, seperti usaha kecil dan menengah. Sebagai contoh, seorang pengusaha kecil ingin memesan produk-produk dengan mereknya sendiri untuk dijual kembali. Akad istishna dapat digunakan untuk menghasilkan produk-produk tersebut sesuai dengan keinginan pengusaha kecil tersebut.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Akad istishna juga dapat digunakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Misalnya, sebuah lembaga amal ingin memproduksi pakaian dan perlengkapan sekolah untuk anak-anak kurang mampu. Anda dapat menggunakan akad istishna untuk memesan barang-barang tersebut kepada produsen dengan spesifikasi tertentu.

Kesimpulan

Akad istishna adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad ini, penjual sepakat untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan pesanan pemesan. Untuk menjalankan akad istishna dengan sah, harus memenuhi rukun dan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan memahami konsep akad istishna, Anda dapat menerapkannya dalam berbagai sektor ekonomi dan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Syariah yang berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar akad istishna atau topik-topik terkait ekonomi Syariah, Anda bisa mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC).

SKC merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu masyarakat menjalani transaksi keuangan dengan prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).Pada hakikatnya, manusia tidak dapat terlepas dari kegiatan berinteraksi antar sesama, salah satunya merupakan kegiatan sewa-menyewa atau Ijarah. Kegiatan sewa-menyewa sudah lama dikembangkan dalam menjalankan roda perekonomiannya. Aspek utama yang dapat dilihat melalui kegiatan ini adalah akad Ijarah.

Akad ijarah adalah kegiatan sewa-menyewa antara dua pihak dengan biaya yang telah ditetapkan. Istilah Ijarah berasal dari bahasa Arab “al-’Ajr” yang artinya “imbalan”, “kompensasi”, atau “substitusi”.

Akad Ijarah juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan manfaat (hak guna) suatu barang selama periode masa berlaku akad Ijarah, yaitu setelah pembayaran upah sewa, tanpa diikuti oleh pergantian kepemilikan atas barang tersebut.

Dilihat dari fiqih, akad ijarah adalah kontrak untuk menyewa jasa orang atau menyewa properti dalam periode dan harga yang telah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, akad Ijarah merupakan perjanjian penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna (manfaat) dari suatu barang, yang didasarkan pada transaksi sewa-menyewanya.

Pihak penyewa disebut musta’jir sementara pihak yang menyewakan disebut ajir. Ijarah dalam konteks tradisional tidak membuat properti berpindah tangan.

Dalam dunia perbankan dan sektor keuangan, istilah akad ijarah adalah kontrak sewa properti seperti tanah, rumah, kendaraan bermotor dan lainnya, yang disewakan kepada seorang penyewa.

Metode pembayarannya sendiri dilakukan dalam serangkaian pembayaran sewa dan pembelian, yang berujung pada perpindahan kepemilikan properti kepada pihak penyewa.

Terdapat beberapa jenis dan syarat akad ijarah yang perlu kita ketahui, terlebih lagi jika kita ingin melakukan kegiatan sewa-menyewa. Yuk, simak infonya di bawah ini.

Jenis-jenis Akad Ijarah

Skema akad Ijarah adalah “menyewakan atau menyediakan suatu jasa dan barang yang bersifat sementara dengan imbalan berupa upah”. Di dalamnya terdapat jenis akad ijarah yang terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:

1. Akad Ijarah Thumma Al-Bai (AITAB)

Untuk Ijarah thumma al bai’, penyewa akan menyewa sebuah barang dan bertujuan untuk membeli barang tersebut. Sehingga di akhir masa sewa, barang tersebut menjadi hak miliknya.

2. Akad Ijarah Muntahia Bittamleek (IMBT)

Akad Ijarah ini terjadi dimana suatu perjanjian atau wa’ad pemindahan hak milik atas suatu benda yang disewakan pada suatu waktu tertentu. Pengalihan kepemilikan dapat dilakukan setelah transaksi pembayaran atas objek Ijarah telah selesai.

Pengalihan kepemilikan kemudian bisa dilakukan dengan menandatangani akad baru yang terpisah dari skema akad Ijarah sebelumnya. Pembayaran pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan hibah, penjualan, atau pembayaran angsuran.

3. Akad Ijarah Wadiah (AIW)

Perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Akad wadiah memiliki dua jenis, yaitu Wadiah Yad adh-Dhamanah dan Wadiah Yad al-Amanah.

Akad wadiah Yad adh-Dhamanah mengacu pada penerima titipan yang dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya, dengan jaminan pengembalian utuh, saat si pemilik menghendakinya. Lain halnya dengan Wadiah Yad al-Amanah, si penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan barang titipan, selama hal ini bukan kelalaian atau kecerobohan penerima titipan.

 

Syarat dan Ketentuan Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam

Dalam kegiatan sewa-menyewa, penting untuk kita selalu memperhatikan syarat-syarat dari akad ijarah, agar proses transaksi dapat terjalin dengan sah. Berikut adalah syarat-syaratnya.

1. Persetujuan dan Kesepakatan Para Pihak

Pihak penyelenggara akad, baik penyewa maupun yang menyewakan tidak atas keterpaksaan. Kemudian, orang yang tidak sah melakukan akad ijarah adalah orang yang belum dewasa atau dalam keadaan tidak sadar.

2. Barang atau Jasa yang Disewakan

Objek yang disewakan harus berwujud sama sesuai dengan realitas dan tidak dilebih-lebihkan, sehingga meminimalisir unsur penipuan.

3. Pembayaran Sewa atau Ijarah

Pemberian imbalan atau upah dalam transaksi Ijarah harus berwujud sesuatu yang dapat memberikan keuntungan bagi pihak penyewa.

4. Durasi dan Waktu Sewa

Waktu sewa ditentukan oleh kesepakatan antara peminjam dan penyewa. Namun, transaksi ijarah akan berakhir bila adanya cacat atau kerusakan pada barang sewa, meninggalnya salah satu pihak dan tujuan transaksi telah tercapai.

5. Tanggung Jawab atas Perbaikan dan Pemeliharaan

Tanggung jawab akad ijarah disesuaikan dengan jenis dari akad itu sendiri. Hal ini mencakup penerapan seluruh biaya yang keluar, maupun tanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan yang sebelumnya telah disepakati oleh peminjam maupun penyewa.

 

Contoh-contoh Akad Ijarah dalam Praktik Bisnis

Akad ijarah dapat diaplikasikan pada beberapa industri, di antaranya industri properti, industri transportasi, dan industri perbankan.

1. Akad Ijarah pada Industri Properti

Contoh akad ijarah dalam bidang properti di Indonesia dapat kita lihat dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama KPR Syariah.

Pengaju KPR mencicil pembayaran rumah dalam periode tertentu, lalu menempati rumah yang dicicil tersebut (dalam artian menyewa rumahnya). Selanjutnya, kegiatan ini berujung pada kepemilikan rumah tersebut ketika proses cicilan selesai.

2. Akad Ijarah pada Industri Transportasi

Akad ijarah kendaraan operasional bisa dilihat dari penyewaan rental mobil. Akad ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh penyewa dengan saling menyetujui isi perjanjian. Isi perjanjian tersebut harus mencakup orang yang menyewakan mobil, penyewa mobil, ada mobil yang disewakan, dan ada uang sewa yang diberikan penyewa mobil kepada pemilik rental yang penjelasan dari awal sampai berakhirnya sewa menyewa.

3. Akad Ijarah pada Industri Perbankan

Penerapan akad ijarah pada industri perbankan bisa dilihat melalui layanan kartu kredit syariah. Pada akad ini, penerbit kartu dianggap sebagai penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (nasabah). Dengan demikian, iuran keanggotaan harus dibayar oleh pemegang kartu.

 

Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan dari penggunaan kartu kredit syariah, baik itu menggunakan akad ijarah maupun lainnya, pihak bank bisa memberi kepastian besaran cicilan yang tetap, dengan tujuan pertahanan terhadap suku bunga yang akan terjadi sewaktu-waktu.

Pemahaman mendalam terhadap pengertian, jenis-jenis, syarat, dan ketentuan akad ijarah sangat berguna untuk menghindari kerugian saat melakukan kegiatan sewa-menyewa. Anda juga harus tetap memperhatikan ketentuan dari akad ijarah di setiap industri yang berbeda. Anda dapat menelaah lebih lanjut informasi ini melalui sharing centre yang disediakan oleh kanal informasi ekonomi syariah seperti Sharia Knowledge Centre (SKC) yang didirikan oleh Prudential Syariah.

Sharia Knowledge Centre (SKC) merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi seputar informasi syariah. SKC sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus untuk bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, SKC bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi syariah dengan mengunjungi Prudential Sharia Knowledge Centre.

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

02-12-2022
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

31-01-2024
Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

25-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

25-04-2025
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Berita

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

13-10-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

18-11-2024
Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

15-03-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya
Artikel

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

28-06-2024
 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya
Artikel

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya
Artikel

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

04-03-2024
Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya
Artikel

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

11-09-2024
Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya
Artikel

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

04-03-2024
Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya
Artikel

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

17-09-2024
Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya
Artikel

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

17-09-2024
Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya
Artikel

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

24-08-2024
Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya
Artikel

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

21-08-2024
Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya
Artikel

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

18-12-2024
Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2024
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Berita

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Berita

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

29-12-2022
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

29-12-2022
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

29-12-2022
Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

06-06-2023
Hawalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya
Artikel

Hawalah: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Contohnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Apa itu Securities Crowdfunding? Ketahui 5 Faktanya
Artikel

Apa itu Securities Crowdfunding? Ketahui 5 Faktanya

17-09-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Berhasil Memberi Kontribusi Rp 12 Triliun untuk APBN 2023
Berita

Hasil Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Berhasil Memberi Kontribusi Rp 12 Triliun untuk APBN 2023

04-08-2023
4 Macam-Macam Jual Beli Berdasarkan Ekonomi Syariah
Artikel

4 Macam-Macam Jual Beli Berdasarkan Ekonomi Syariah

06-06-2024
Maysir: Pengertian, Dampak, dan Contohnya
Artikel

Maysir: Pengertian, Dampak, dan Contohnya

12-07-2023
Melalui Alokasi Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk) Sebesar Rp 50,4 Triliun, Pemerintah Dorong Pembangunan Perkeretaapian
Berita

Melalui Alokasi Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk) Sebesar Rp 50,4 Triliun, Pemerintah Dorong Pembangunan Perkeretaapian

18-01-2023
Apa Itu Merdeka Finansial? Ini Cara Mencapainya!
Artikel

Apa Itu Merdeka Finansial? Ini Cara Mencapainya!

12-07-2023
Pasar Modal Mendominasi Total Aset Keuangan Syariah
Berita

Pasar Modal Mendominasi Total Aset Keuangan Syariah

06-02-2023
Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Potensinya
Artikel

Pasar Modal Syariah: Pengertian, Prinsip, dan Potensinya

31-01-2024
Apakah Anda mengenal istilah PAYDI? Ini Manfaatnya!
Artikel

Apakah Anda mengenal istilah PAYDI? Ini Manfaatnya!

27-12-2024
PBNU Bersama Prudential Syariah Jalin Kemitraan Strategis
Berita

PBNU Bersama Prudential Syariah Jalin Kemitraan Strategis

19-12-2022
Mengenal Pembiayaan Mikro Syariah: Prinsip, Manfaat, dan Tantangannya
Artikel

Mengenal Pembiayaan Mikro Syariah: Prinsip, Manfaat, dan Tantangannya

08-04-2025
Pemerintah Berhasil Serap Rp 7 Triliun Melalui Lelang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk)
Berita

Pemerintah Berhasil Serap Rp 7 Triliun Melalui Lelang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk)

18-01-2023
Pemerintah Dapatkan Rp 6 Triliun dari Hasil Lelang Enam Seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berita

Pemerintah Dapatkan Rp 6 Triliun dari Hasil Lelang Enam Seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

18-01-2023
Pemerintah Menerbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Sebesar Rp 393,85 Miliar
Berita

Pemerintah Menerbitkan Sukuk Negara Khusus PPS Sebesar Rp 393,85 Miliar

27-07-2022
Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab yang Menjadi Rujukan dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Pemikiran Ekonomi Umar Bin Khattab yang Menjadi Rujukan dalam Ekonomi Syariah

18-11-2024
Penerbitan Sukuk Korporasi Diperkirakan Tembus Rp 22,1 Triliun pada 2023
Berita

Penerbitan Sukuk Korporasi Diperkirakan Tembus Rp 22,1 Triliun pada 2023

18-07-2023
Penerbitan Sukuk Ritel SR019 pada Awal September
Berita

Penerbitan Sukuk Ritel SR019 pada Awal September

18-07-2023
Pengembangan Ekonomi Syariah Sejalan dengan Pengendalian Inflasi Pangan
Berita

Pengembangan Ekonomi Syariah Sejalan dengan Pengendalian Inflasi Pangan

03-09-2022
Pengertian Ikhtiar dalam Konteks Keuangan: Mencapai Stabilitas Finansial
Artikel

Pengertian Ikhtiar dalam Konteks Keuangan: Mencapai Stabilitas Finansial

27-12-2024
Pengertian Syirkah dan Jenis-Jenisnya: Memahami Konsep Kerjasama Bisnis dalam Hukum Islam
Artikel

Pengertian Syirkah dan Jenis-Jenisnya: Memahami Konsep Kerjasama Bisnis dalam Hukum Islam

12-07-2023
Perbankan Syariah: Menyelaraskan Sistem Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah
Artikel

Perbankan Syariah: Menyelaraskan Sistem Keuangan dengan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

13-10-2023
Yuk! Kenali Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional
Artikel

Yuk! Kenali Perbedaan Ekonomi Islam dan Konvensional

22-06-2023
Inilah 12 Perbedaan Giro dan Tabungan yang Perlu Anda Pahami
Artikel

Inilah 12 Perbedaan Giro dan Tabungan yang Perlu Anda Pahami

02-12-2024
6 Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Syariah
Artikel

6 Perbedaan Inklusi dan Literasi Keuangan Syariah

02-12-2024
10 Perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional
Artikel

10 Perbedaan Lembaga Keuangan Syariah dan Konvensional

26-11-2024
Ketahui Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Artikel

Ketahui Perbedaan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder

11-09-2024
10 Perbedaan Qurban dan Aqiqah yang Wajib untuk Dipahami
Artikel

10 Perbedaan Qurban dan Aqiqah yang Wajib untuk Dipahami

11-09-2024
Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban dan Tata Cara Pelaksanaan
Artikel

Memahami Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kewajiban dan Tata Cara Pelaksanaan

28-06-2024
Impor Ekspor dalam Timbangan Syariah: Antara Peluang dan Etika
Artikel

Impor Ekspor dalam Timbangan Syariah: Antara Peluang dan Etika

09-05-2025
KPR Syariah: Dapatkan Hunian Impian dengan Prinsip Syariah yang Halal
Artikel

KPR Syariah: Dapatkan Hunian Impian dengan Prinsip Syariah yang Halal

31-07-2023
Tabungan Wadiah: Menabung dengan Mengikuti Prinsip Keuangan Islam
Artikel

Tabungan Wadiah: Menabung dengan Mengikuti Prinsip Keuangan Islam

13-07-2023
Persiapan Tabungan Haji: Solusi Keuangan Islami untuk Meraih Impian Ibadah Haji
Artikel

Persiapan Tabungan Haji: Solusi Keuangan Islami untuk Meraih Impian Ibadah Haji

13-07-2023
Ta'awun: Pengertian, Manfaat dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Ta'awun: Pengertian, Manfaat dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

30-01-2024
Syarat Shalat Jamak: Ketentuan dan Tata Caranya
Artikel

Syarat Shalat Jamak: Ketentuan dan Tata Caranya

02-12-2024
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Laku Rp 303,24 Triliun Sepanjang Tahun 2022
Berita

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Laku Rp 303,24 Triliun Sepanjang Tahun 2022

01-01-2023
Sukuk Wakaf Adalah: Mekanisme, dan Manfaatnya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Sukuk Wakaf Adalah: Mekanisme, dan Manfaatnya dalam Ekonomi Syariah

28-11-2024
Sukuk: Pengertian dan Prinsip Dasar Investasi Islam
Artikel

Sukuk: Pengertian dan Prinsip Dasar Investasi Islam

13-07-2023
Strategi Untuk Meningkatkan Literasi Eksyar
Berita

Strategi Untuk Meningkatkan Literasi Eksyar

02-12-2022
Strategi Perbankan Syariah Menghadapi Kebijakan Moneter: Tantangan dan Solusi
Artikel

Strategi Perbankan Syariah Menghadapi Kebijakan Moneter: Tantangan dan Solusi

22-04-2025
IHSG Menurun: Strategi Investasi Syariah yang Aman di Tengah Volatilitas Pasar
Artikel

IHSG Menurun: Strategi Investasi Syariah yang Aman di Tengah Volatilitas Pasar

16-05-2025
Strategi Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita

Strategi Ekonomi Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

28-07-2022
Strategi BEI dalam Mengoptimalkan Pertumbuhan Pasar Saham Syariah di 2023
Berita

Strategi BEI dalam Mengoptimalkan Pertumbuhan Pasar Saham Syariah di 2023

02-01-2023
Landasan Ekonomi Syariah: Konsep dan Prinsip Dasar yang Harus Diketahui
Artikel

Landasan Ekonomi Syariah: Konsep dan Prinsip Dasar yang Harus Diketahui

13-07-2023
35.930 Sertifikat Halal dengan Mekanisme Self-Declare Telah Berhasil Diterbitkan
Berita

35.930 Sertifikat Halal dengan Mekanisme Self-Declare Telah Berhasil Diterbitkan

06-02-2023
Sektor-Sektor Potensial Pendorong Perkembangan Ekonomi Syariah
Berita

Sektor-Sektor Potensial Pendorong Perkembangan Ekonomi Syariah

07-02-2023
Sebelum Wakaf, ketahui Dulu Perbedaannya Dengan Zakat dan Infak
Artikel

Sebelum Wakaf, ketahui Dulu Perbedaannya Dengan Zakat dan Infak

13-07-2023
SBN Syariah SR018 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari ini
Berita

SBN Syariah SR018 Sudah Bisa Dibeli Mulai Hari ini

03-03-2023
Satu Tahun Prudential Syariah: Berkomitmen Wujudkan Perlindungan Penuh Berkah Bagi Keluarga Indonesia
Berita

Satu Tahun Prudential Syariah: Berkomitmen Wujudkan Perlindungan Penuh Berkah Bagi Keluarga Indonesia

05-04-2023
Road to Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Raih Kesepakatan Bisnis Rp 7,81 Triliun
Berita

Road to Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) Raih Kesepakatan Bisnis Rp 7,81 Triliun

05-04-2023
RI dan Uni Emirat Arab akan Sepakati Kerja Sama Pengembanga Produk Halal
Berita

RI dan Uni Emirat Arab akan Sepakati Kerja Sama Pengembanga Produk Halal

14-03-2022
Rencana Penjualan Sukuk Tabungan Seri ST009
Berita

Rencana Penjualan Sukuk Tabungan Seri ST009

09-11-2022
Regulasi Spin Off Unit Usaha Perbankan Syariah Akan Memperkuat Industri Perbankan Syariah
Berita

Regulasi Spin Off Unit Usaha Perbankan Syariah Akan Memperkuat Industri Perbankan Syariah

17-07-2023
Rahn: Pengertian, Sumber Hukum, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Rahn: Pengertian, Sumber Hukum, Jenis dan Manfaatnya

13-07-2023
Mengenal Qardhul Hasan sebagai Konsep Pemberian Pinjaman Sesuai Prinsip Syariah
Artikel

Mengenal Qardhul Hasan sebagai Konsep Pemberian Pinjaman Sesuai Prinsip Syariah

06-06-2024
Kehidupan Peserta Melalui PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah
Berita

Kehidupan Peserta Melalui PRULink NextGen dan PRULink NextGen Syariah

14-04-2022
Prudential Syariah Resmi Luncurkan Sharia Knowledge Centre
Berita

Prudential Syariah Resmi Luncurkan Sharia Knowledge Centre

14-04-2022
Prudential Syariah di CNBC Economic Outlook 2023
Berita

Prudential Syariah di CNBC Economic Outlook 2023

16-03-2023
Prudential Syariah Bekerjasama dengan Lomba Pekan Komunikasi UI untuk Dorong Literasi Keuangan Syariah di Indonesia
Berita

Prudential Syariah Bekerjasama dengan Lomba Pekan Komunikasi UI untuk Dorong Literasi Keuangan Syariah di Indonesia

16-05-2023
Mengenal Lebih Dekat Proteksi Asuransi Syariah untuk Masa Depan
Artikel

Mengenal Lebih Dekat Proteksi Asuransi Syariah untuk Masa Depan

06-06-2024
Program Konkrit dan Terintegrasi dalam Pengembangan Ekonomi Syariah
Berita

Program Konkrit dan Terintegrasi dalam Pengembangan Ekonomi Syariah

08-09-2022
Kenali Profil Risiko Sebelum Anda Berinvestasi
Artikel

Kenali Profil Risiko Sebelum Anda Berinvestasi

26-12-2024
Produk Bank Syariah: Jenis, Manfaat, dan Contoh Produk Pembiayaan
Artikel

Produk Bank Syariah: Jenis, Manfaat, dan Contoh Produk Pembiayaan

07-03-2025
POJK Perbankan Syariah Kini Memudahkan Bank Hasil Spin Off
Berita

POJK Perbankan Syariah Kini Memudahkan Bank Hasil Spin Off

10-09-2022
Inilah 5 Pilar Ekonomi Islam yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

Inilah 5 Pilar Ekonomi Islam yang Perlu Anda Ketahui

26-12-2024
Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Tantangan dan Peluang
Artikel

Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Tantangan dan Peluang

28-11-2024