Daftar Isi :
Dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, terdapat berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap jemaah karena sarat dengan makna ketaatan. Salah satu yang penting ialah miqat.
Miqat merupakan batas yang ditetapkan oleh syariat sebagai awal dimulainya niat ihram. Ketentuan ini memiliki peran krusial karena tidak hanya berfungsi sebagai batas geografis atau waktu, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesahihan rangkaian ibadah haji dan umrah yang dijalankan.
Memahami konsep miqat dengan benar menjadi bekal penting agar ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah saw. Artikel ini akan mengulas pengertian miqat, jenis-jenisnya, serta berbagai tempat miqat yang telah ditetapkan, sehingga jemaah dapat lebih siap dalam menjalankan ibadah
Apa Itu Miqat?
Menurut situs Kementerian Agama (Kemenag), miqat berasal dari bahasa Arab yang berarti “waktu yang sudah ditetapkan” atau “tempat yang telah ditentukan”.
Dalam konteks syariat, miqat merupakan batasan waktu dan wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw. sebagai penanda dimulainya niat ihram. Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan manasik, karena menandai saat seorang muslim mulai terikat dengan aturan dan larangan ihram.
Miqat juga berfungsi sebagai penanda peralihan dari kondisi biasa menuju rangkaian ibadah di Tanah Suci. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap miqat menjadi salah satu aspek yang tidak dapat diabaikan dalam pelaksanaan haji dan umrah.
Baca juga: Bagaimana Manajemen Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam? Simak Bersama, Yuk!
Jenis-Jenis Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah
Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya saat menunaikan ibadah, miqat dibagi menjadi dua jenis, yaitu miqat zamani dan miqat makani.
1. Miqat Zamani
Miqat zamani merujuk pada ketentuan waktu yang menjadi penanda dimulainya ibadah haji dan umrah. Khusus ibadah haji, miqat zamani berlaku sejak tanggal 1 Syawal hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Apabila ihram haji dilakukan di luar rentang waktu tersebut, maka ibadahnya tidak sah sebagai haji dan hanya bernilai sebagai umrah. Sebaliknya, ibadah umrah tidak dibatasi oleh miqat zamani tertentu. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Konsep miqat zamani tercermin dalam firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 197, yang menyebutkan bahwa musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah dimaklumi:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: “(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.”
2. Miqat Makani
Miqat makani merupakan batas tempat yang telah ditetapkan sebagai lokasi dimulainya ihram dan niat haji atau umrah. Dalil mengenai miqat makani dapat ditemukan dalam hadis sahih riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.
Artinya: “Rasulullah menjadikan Dhul-Huiaifa sebagai Miqat bagi penduduk Madinah; Al-Juhfa bagi penduduk Syam; Qarnul Manazil bagi penduduk Najd; dan Yalamlam bagi penduduk Yaman; dan Mawaqit ini adalah untuk orang-orang di tempat tersebut, dan bagi mereka yang melewati tempat tersebut dengan niat melakukan haji dan umrah; dan siapa pun yang tinggal dalam batas-batas ini dapat mengenakan Ihram dari tempat ia memulai, dan penduduk Makkah dapat mengenakan ihram dari Makkah.”
(HR. Bukhari No. 1524)
Tempat-Tempat Miqat Makani yang Wajib Diketahui Jemaah
Dikutip dari situs Kemenag, terdapat lima tempat yang ditetapkan sebagai miqat makani. Kelima lokasi ini ditentukan oleh Rasulullah saw. sebagai batas dimulainya ihram bagi orang yang hendak menunaikan ibadah haji atau umrah, baik itu penduduk setempat maupun siapa saja yang melintasi wilayah tersebut.
Setiap jemaah menggunakan lokasi miqat makani yang disesuaikan dengan arah dan wilayah asal kedatangannya. Berikut ini lima tempat utama yang dikenal sebagai miqat makani.
1. Dzul Hulaifah (Bir Ali)
Dzul Hulaifah merupakan miqat makani bagi penduduk Madinah dan jemaah yang datang dari arah Madinah. Miqat ini merupakan yang paling jauh dari Makkah, dengan jarak sekitar 450 kilometer. Saat ini, Dzul Hulaifah dikenal dengan sebutan Bir Ali, yang dilengkapi dengan masjid serta fasilitas pendukung bagi jemaah untuk bersiap dan memulai niat ihram.
2. Al-Juhfah
Al-Juhfah merupakan miqat makani bagi jemaah dari Arab Saudi bagian Utara, negara-negara Afrika Barat dan Utara, hingga penduduk wilayah Syam (Suriah, Yordania, Palestina, dan sekitarnya), atau jemaah yang datang dari arah tersebut.
3. Qarnul Manazil
Qarnul Manazil merupakan miqat makani bagi penduduk Najd dan jemaah yang datang dari kawasan teluk, Irak, Iran, hingga Arab Saudi bagian selatan.
4. Yalamlam
Yalamlam adalah miqat makani bagi penduduk Yaman dan jemaah dari sejumlah negara termasuk Indonesia dan Malaysia.
5. Dzatu ‘Irqin
Dzatu ‘Irqin ditetapkan sebagai miqat makani bagi penduduk Irak dan jemaah dari negeri-negeri yang melewati jalur tersebut.
Baca juga: Syarat Shalat Jamak: Ketentuan dan Tata Caranya
Lokasi Miqat Makani untuk Jemaah Haji Indonesia
Untuk jemaah haji Indonesia, lokasi miqat makani bergantung pada gelombang keberangkatan. Hal ini dijelaskan dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Jemaah haji gelombang I yang mendarat di Madinah mengambil miqat di Bir Ali (Dzul Hulaifah). Sementara itu, jemaah haji gelombang II dapat mengambil miqat di beberapa lokasi berikut:
- Asrama haji embarkasi,
- Di dalam pesawat ketika pesawat melintas sebelum atau di atas Yalamlam / Qarnul Manazil,
- Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.
Adapun jemaah haji yang sudah berada atau bermukim di Makkah dapat mengambil miqat di Ji’ranah, Tan’im, Hudaibiyah, dan tanah halal lainnya.
Tata Cara Melaksanakan Miqat
Merujuk pada situs Kemenag, jemaah yang telah tiba di miqat dianjurkan melakukan beberapa hal berikut.
- Mengenakan pakaian ihram berupa dua helai kain putih bagi jemaah laki-laki dan pakaian yang sopan dan menutup aurat bagi perempuan.
- Membaca niat ihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah, baik secara lisan maupun di dalam hati.
- Melaksanakan salat sunah dua rakaat jika memungkinkan.
- Melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji atau umrah seperti tawaf dan sai.
Memahami ketentuan miqat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Miqat tidak hanya berfungsi sebagai batas waktu dan tempat, tetapi juga sebagai penanda dimulainya rangkaian ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Kepatuhan terhadap miqat mencerminkan ketaatan seorang muslim terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasulullah saw. Oleh karena itu, setiap jemaah perlu membekali diri dengan pemahaman manasik yang memadai agar dapat menunaikan ibadah di Tanah Suci dengan lebih siap.
Tertarik mempelajari topik-topik Islami lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Centre by Prudential Syariah untuk menemukan berbagai informasi Islami seputar keuangan, kesehatan, hingga gaya hidup yang dapat memperluas wawasan Anda.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu miqat?
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang ditetapkan sebagai awal dimulainya niat ihram bagi jemaah haji dan umrah.
Mengapa miqat wajib dipatuhi?
Miqat wajib dipatuhi oleh jemaah karena berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Apa perbedaan miqat zamani dan miqat makani?
Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan haji, sedangkan miqat makani merujuk pada batas tempat untuk memulai ihram.
Di mana jemaah haji Indonesia mengambil miqat?
Tergantung gelombang keberangkatan, antara lain di Bir Ali, asrama haji embarkasi, di pesawat, atau di Bandar Udara King Abdul Aziz (KAIA) Jeddah.
Apakah umrah memiliki batas waktu seperti haji?
Berbeda dengan haji, ibadah umrah tidak terikat oleh miqat zamani. Umrah dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Sumber:
- Mengenal Miqat dalam Ibadah Haji dan Umrah. (2025). Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. https://sulteng.kemenag.go.id/artikel/2le3/02-05-2025-mengenal-miqat-dalam-ibadah-haji-dan-umrah
- Miqat Makani Mana yang Paling Jauh dari Makkah? (2021). Badan Pegelola Keuangan Haji. https://bpkh.go.id/publikasi/siaran-pers/miqat-makani-mana-yang-paling-jauh-dari-makkah
- Catat, Ini Tempat Miqat dan Larangan Ihram bagi Jemaah Haji. (2024). Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. https://ntt.kemenag.go.id/opini/808/catat-ini-tempat-miqat-dan-larangan-ihram-bagi-jemaah-haji
- Qur’an Kemenag. Kemenag. https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/2?from=1&to=286
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. (2024). Tuntunan Manasik Haji dan Umrah. Kementerian Agama RI. https://dki.kemenag.go.id/storage/files/BUKU_TUNTUNAN_MANASIK_HAJI_DAN_UMRAH_2024.pdf