- Emas dapat dikenakan pajak karena dipandang sebagai objek transaksi ekonomi yang bisa menimbulkan penghasilan atau nilai tambah, bukan sekadar aset penyimpan nilai.
- Jenis pajak utama atas emas adalah PPh Pasal 22 dan PPN, dengan penerapan yang berbeda tergantung jenis emas, pihak yang bertransaksi, dan tujuan transaksi.
- Pelaku usaha emas seperti pabrikan, pedagang emas perhiasan, pengusaha emas batangan, serta LJK Bulion adalah pihak yang umumnya dikenakan kewajiban pajak emas.
- Konsumen akhir yang membeli emas untuk keperluan pribadi tidak dikenakan PPh Pasal 22, tetapi bisa terkena pajak saat menjual kembali emas batangan ke LJK Bulion dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.
- Agar transaksi emas tetap aman dan sesuai syariat, penting memastikan transaksi transparan, memiliki bukti transaksi resmi, dan dilakukan dengan mekanisme yang jelas untuk menghindari unsur gharar.
Daftar Isi :
Emas telah lama dikenal sebagai salah satu instrumen favorit untuk menjaga nilai kekayaan sekaligus bagian dari investasi dan perencanaan keuangan jangka panjang. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, emas cenderung dipilih masyarakat karena dianggap relatif stabil dan aman.
Namun, di balik popularitasnya, masih banyak pertanyaan muncul, salah satunya terkait dengan aspek perpajakan. Ada yang mengira bahwa transaksi emas sepenuhnya bebas pajak. Padahal dalam kondisi tertentu, emas justru dapat dikenakan kewajiban pajak.
Pemahaman yang tepat mengenai pajak emas menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam mengambil keputusan, baik saat membeli, menyimpan, maupun menjual kembali emas. Artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai pajak emas, mulai dari jenis pajak yang berlaku, siapa saja yang bisa dikenakan pajak emas, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan agar transaksi emas tetap aman dan selaras dengan syariat.
Mengapa Emas Bisa Dikenakan Pajak?
Meski sering dipandang sebagai aset penyimpan nilai (store of value), emas dalam konteks hukum dan perpajakan tetap diperlakukan sebagai objek transaksi ekonomi.
Ketika emas diproduksi, diperjualbelikan, atau dialihkan kepemilikannya, aktivitas tersebut memiliki nilai ekonomi yang berpotensi menimbulkan penghasilan atau nilai tambah. Atas dasar inilah emas masuk ke dalam ruang lingkup pengaturan perpajakan.
Pengenaan pajak atas emas bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, serta transparansi dalam industri emas. Pajak tidak dikenakan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan jenis emas, tujuan transaksi, hingga pihak yang terlibat.
Baca juga: Bagaimana Manajemen Keuangan Rumah Tangga Menurut Islam? Simak Bersama, Yuk!
Pajak Apa Saja yang Dikenakan atas Emas?
Secara umum ada dua jenis pajak yang dapat dikenakan atas emas di Indonesia, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengenaan pajak emas sebelumnya telah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yang kemudian disempurnakan melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) atas emas berkaitan dengan aktivitas penjualan atau penyerahan emas yang berpotensi menimbulkan penghasilan. Dalam hal ini, emas dipandang bukan sekadar barang, melainkan sumber pendapatan bagi pelaku usaha.
Ditjen Pajak dalam situsnya menjelaskan bahwa pengusaha emas wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 saat melakukan aktivitas penjualan emas, baik perhiasan maupun batangan. Tarif yang dikenakan untuk pajak ini adalah 0,25 persen dari harga jual.
Pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan apabila transaksi dilakukan kepada konsumen akhir; wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final; atau wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berfokus pada nilai tambah yang muncul dalam proses produksi dan distribusi emas, khususnya emas perhiasan. Menurut Pasal 12 PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPN dikenakan atas penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait emas perhiasan dan batangan, baik yang dilakukan oleh pabrikan maupun pedagang emas perhiasan.
Jasa yang dimaksud dalam konteks ini meliputi jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lainnya yang sejenis.
Walau begitu, tidak semua emas dikenakan PPN yang sama. Perlakuan PPN dapat berbeda tergantung pada jenis emasnya. Berikut gambaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN untuk emas perhiasan dan emas batangan, sebagaimana dikutip dari situs Ditjen Pajak.
Emas Perhiasan
- Penyerahan dari pabrikan ke pabrikan lain atau ke pedagang emas perhiasan dikenakan PPN 1,1 persen dari harga jual.
- Penyerahan dari pabrikan ke konsumen akhir dikenakan PPN 1,65 persen dari harga jual.
- Penyerahan dari pedagang ke pedagang lain atau ke konsumen akhir dikenakan PPN 1,1 persen dari harga jual jika memiliki faktur pajak.
- Penyerahan dari pedagang ke pedagang lain atau ke konsumen akhir dikenakan PPN 1,65 persen dari harga jual jika tidak memiliki faktur pajak.
- Penyerahan dari pedagang ke pabrikan dikenakan PPN 0 persen, dengan syarat faktur pajak lengkap.
- Jika pabrikan dan pedagang turut menyediakan jasa terkait perhiasan, meliputi modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa sejenis lainnya dikenakan PPN 1,1 persen dari harga jual.
Emas Batangan
- Emas batangan yang digunakan untuk cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN.
- Emas batangan selain untuk cadangan devisa negara merupakan barang kena pajak (BKP) strategis, yang impor atau penyerahannya tidak dipungut PPN, dengan syarat kadar emas minimal 99,99 persen dan memiliki sertifikat.
Siapa Saja yang Bisa Kena Pajak Emas?
Tidak semua orang yang membeli atau memiliki emas dikenakan pajak. Dalam praktiknya, kewajiban pajak emas sangat bergantung pada tujuan transaksi dan siapa yang bertransaksi. Berikut ini pihak-pihak yang bisa dikenakan pajak dalam transaksi emas.
1. Pelaku Usaha Emas
Pihak yang menjalankan kegiatan usaha di bidang emas, termasuk pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan pengusaha emas batangan, merupakan kelompok utama yang dapat dikenakan pajak emas.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, pelaku usaha emas wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada pihak yang bukan konsumen akhir.
Untuk emas perhiasan, pelaku usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga wajib memungut PPN sesuai ketentuan.
2. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion
Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah menunjuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan dalam kegiatan usaha bulion, dengan tarif 0,25 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemungutan pajak berganda dan menciptakan sistem yang lebih sederhana di sektor perdagangan emas.
3. Konsumen Akhir (Masyarakat Awam)
Konsumen akhir tidak dikenakan PPh Pasal 22 atas pembelian emas perhiasan maupun emas batangan. Direktorat Jenderal Pajak secara tegas menyatakan bahwa pembelian emas oleh konsumen akhir bebas pajak penghasilan, selama transaksi tersebut bukan bagian dari kegiatan usaha.
Namun, apabila konsumen akhir menjual kembali emas batangan (buyback) kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, mereka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Baca juga: Tips Mengumpulkan Dana Tabungan Pendidikan Anak yang Efektif
Tips agar Transaksi Emas Tetap Aman dan Sesuai Koridor Syariat
Berkaitan dengan konteks kewajiban pajak emas, Islam memandang pajak memang boleh diberlakukan pada rakyat, asalkan demi kemaslahatan umum dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, yang menegaskan bahwa pajak atau pungutan negara tidak bersifat haram selama penerapannya dilakukan secara adil, pemanfaatannya ditujukan bagi kesejahteraan publik, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Memahami ketentuan pajak sebelum bertransaksi emas merupakan bagian dari sikap amanah sebagai warga negara dan bentuk bermuamalah yang baik.
Masyarakat yang hendak melakukan transaksi emas disarankan mengikuti beberapa aturan agar sesuai dengan koridor syariat. Pertama, pastikan aktivitas jual-beli emas transparan. Transaksi emas, utamanya yang bersifat digital, harus dilakukan di platform dengan underlying asset yang jelas demi menghindari unsur ketidakpastian (gharar).
Menyimpan bukti transaksi seperti faktur atau nota resmi juga menjadi kunci utama keabsahan secara syariat dan hukum formal yang mensyaratkan kejelasan serah terima (taqabudh).
Dengan pemahaman serta literasi yang tepat, emas dapat menjadi sarana perlindungan nilai kekayaan, yang tidak hanya aman secara finansial, tetapi juga menenangkan secara spiritual.
Tertarik membaca topik-topik Islami lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Centre by Prudential Syariah untuk menemukan berbagai informasi Islami menarik seputar keuangan, kesehatan, dan gaya hidup yang dapat memperluas wawasan Anda.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Siapa saja yang bisa dikenakan pajak emas?
Pajak emas umumnya dikenakan kepada pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, pengusaha emas batangan, serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion dalam kegiatan usahanya.
Apakah konsumen dikenakan pajak emas?
Tidak. Konsumen akhir yang membeli emas perhiasan atau emas batangan untuk keperluan pribadi tidak dikenakan PPh Pasal 22. Namun, jika mereka menjual kembali emas batangan ke LJK Bulion dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, mereka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Pajak apa saja yang berlaku dalam transaksi emas?
Secara umum, terdapat dua jenis pajak atas emas, yaitu Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPh dikenakan atas aktivitas penjualan emas oleh pelaku usaha, sedangkan PPN terutama berlaku pada penyerahan emas perhiasan dan jasa terkait.
Sumber:
- Pajak Haram dalam Islam, Benarkah? (2024). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-haram-dalam-islam-benarkah
- Pedagang Emas Wajib PKP, Cermati Aspek Pajaknya. (2023). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pedagang-emas-wajib-pkp-cermati-aspek-pajaknya
- Penyuluh Pajak Jelaskan PPN Emas Batangan dan Perhiasan. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/berita/penyuluh-pajak-jelaskan-ppn-emas-batangan-dan-perhiasan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023. (2023). Menteri Keuangan Republik Indonesia. https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/a0aa02e4-837d-4236-baba-7095e2ace61a/2023pmkeuangan048.pdf.pdf
- PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: Atur Ulang Pajak Emas, Masyarakat Tak Perlu Cemas. (2025). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/pmk-512025-dan-pmk-522025-atur-ulang-pajak-emas-masyarakat-tak-perlu-cemas
- Ramai Harga Emas, Jangan Lupa Kewajiban Pajaknya. (2025). Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/ramai-harga-emas-jangan-lupa-kewajiban-pajaknya