Daftar Isi :
Dalam beberapa kondisi, seorang Muslim diizinkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Namun sebagai bentuk ketaatan, orang yang memiliki uzur wajib menggantinya di lain hari, atau membayar fidyah jika tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Fidyah puasa Ramadan wajib ditunaikan sebagai kompensasi atas ibadah puasa yang terlewat bagi mereka yang memiliki uzur syar'i. Besaran fidyah yang dikeluarkan harus setara dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan oleh masing-masing individu.
Simak ketentuan membayar fidyah dalam artikel berikut ini!
Apa Itu Fidyah Puasa Ramadan?
Fidyah secara bahasa diambil dari kata "fadaa" yang berarti menebus atau mengganti. Dalam konteks ibadah, fidyah adalah santunan atau denda berupa pemberian makan kepada orang fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan karena alasan (uzur) tertentu.
Secara syariat, fidyah merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Islam kepada pemeluknya yang tidak mampu lagi menjalankan kewajiban fisik (puasa), agar kewajiban spiritualnya tetap tertunaikan melalui jalur sosial atau sedekah.
Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa boleh membayar fidyah. Kewajiban ini hanya berlaku bagi kategori tertentu, di antaranya:
- Lanjut Usia: Orang tua yang sudah lemah dan tidak mampu lagi berpuasa.
- Sakit Menahun: Seseorang yang menderita sakit dengan harapan sembuh yang kecil menurut keterangan medis.
- Ibu Hamil atau Menyusui: Jika ia khawatir akan keselamatan buah hatinya (menurut sebagian besar ulama), ia diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah atau kombinasi qadha dan fidyah.
Nominal Fidyah yang Harus Ditunaikan
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi’I, yang dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional Sleman, hitungan fidyah adalah satu makanan pokok dalam satu hari. Maka jika seorang Muslim tidak berpuasa selama dua hari, maka ia harus membayarnya dengan 2 makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Berdasarkan pendapat mazhab Syafi’I dan Hambali, Satu mud setara dengan kurang lebih 0,75-liter beras atau sekitar 675-gram beras. Sementara beberapa ulama lainnya, berpendapat bahwa fidyah yang diberikan sebesar setengah sha’, atau setara dengan 1,5-kg beras atau sekitar 2,2-liter beras per hari puasa yang ditinggalkan.
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Terdapat beberapa cara yang bisa Anda pilih untuk menyalurkan fidyah agar tepat sasaran dan sah secara syariat, di antaranya:
1. Memberikan Bahan Pokok Mentah secara Langsung
Cara membayar fidyah puasa Ramadan yang paling umum dilakukan adalah dengan menyerahkan bahan makanan pokok, seperti beras, langsung kepada mereka yang membutuhkan di lingkungan sekitar.
Anda cukup menyiapkan beras sesuai takaran hari yang ditinggalkan, yaitu minimal 0,7 kg atau dibulatkan menjadi 1 kg per hari.
2. Menyerahkan Makanan Siap Saji kepada Fakir Miskin
Selain bahan mentah, Anda juga diperbolehkan memberikan fidyah dalam bentuk makanan yang sudah dimasak atau siap santap. Porsinya harus merupakan satu kali makan besar yang lengkap dengan lauk pauk yang layak, setara dengan standar makanan yang Anda konsumsi sehari-hari.
Satu porsi makanan ini diberikan untuk menebus satu hari utang puasa bagi satu orang fakir miskin, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan saat itu juga oleh penerimanya.
3. Menyalurkan Melalui Lembaga Amil Zakat yang Kredibel
Seiring dengan perkembangan zaman dan untuk memberikan kemudahan bagi umat, kini Anda juga dapat membayar fidyah dalam bentuk uang tunai yang akan disalurkan melalui badan amil zakat setempat.
Nantinya pihak lembaga zakatlah yang kemudian akan mengelola dan mengatur teknis penyalurannya, baik dalam bentuk bahan pangan mentah maupun makanan siap saji, agar lebih tepat sasaran bagi kaum fakir miskin.
Waktu untuk Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Secara syariat, fidyah dapat ditunaikan kapan saja selama waktunya sudah masuk, yaitu sejak kewajiban puasa tersebut terlewatkan. Namun sebelumnya, harus dipastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak bisa meng-qadha puasa Ramadannya di kemudian hari karena kondisi fisik yang tidak lagi memungkinkan.
Setelah keyakinan tersebut terpenuhi, barulah proses pembayaran fidyah bisa dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Untuk menghindari Anda lupa dengan jumlah puasa yang tertinggal, disarankan Anda membayar fidyah secara rutin atau berkala begitu hari puasa tersebut terlewati.
Baca juga: IHSG Menurun: Strategi Investasi Syariah yang Aman di Tengah Volatilitas Pasar
Menunaikan fidyah dengan cara yang tepat adalah wujud tanggung jawab kita dalam menjalankan perintah agama sekaligus bentuk empati terhadap sesama. Dengan membayar fidyah Anda tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga berbagi kebahagiaan kepada orang yang membutuhkan.
Ingin membaca artikel menarik lain seputar ekonomi Islam? kunjungi Sharia Knowledge Center dan temukan beragam informasi menarik seputar finansial, gaya hidup, hingga edukasi Islami untuk tingkatkan wawasan Anda.