Daftar Isi :
Setiap warga negara Indonesia yang telah memiliki Penghasilan Kena Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Memahami panduan lapor SPT tahunan secara mandiri bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap negara, melainkan juga bagian penting dari pengelolaan administrasi finansial pribadi yang rapi.
Bagaimana cara memulainya dan apa saja dokumen yang harus disiapkan? Yuk, simak panduan lengkap lapor SPT Tahunan untuk pemula dalam artikel berikut ini!
Apa Itu SPT Tahunan dan Mengapa Wajib Dilaporkan?
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban dalam satu Tahun Pajak.
Bagi pekerja baru, fungsi utama pelaporan ini adalah untuk memverifikasi bahwa pajak penghasilan Anda yang sudah dipotong oleh perusahaan pemberi kerja telah disetorkan secara resmi ke kas negara.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (pekerja/karyawan) biasanya jatuh pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Cara Lapor SPT Online Melalui Coretax
- Buka peramban (browser) Anda dan kunjungi tautan resmi Portal Coretax di:https://coretaxdjp.pajak.go.id/identityproviderportal/account/login
- Masukkan data login berupa NIK/NPWP (15 digit), kata sandi yang telah didaftarkan, serta kode verifikasi (captcha) yang muncul pada layar. Setelah memastikan data sudah benar, klik "Login".
- Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akses, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui opsi “Daftar di sini” pada halaman tersebut dan mengikuti petunjuk selanjutnya.
- Aktivasi NIK: Opsi ini dikhususkan bagi pemilik NPWP lama dengan tujuan melakukan sinkronisasi serta pemutakhiran data NIK-NPWP.
- Hanya Registrasi: Opsi ini ditujukan bagi masyarakat yang baru pertama kali mendaftarkan diri dan belum pernah memiliki nomor identitas perpajakan sebelumnya.
Baca juga: Inilah 5 Istilah Keuangan Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Panduan Mengunduh Bukti Potong Pajak di Coretax
Salah satu kemudahan di era Coretax 2026 adalah data pemotongan pajak dari perusahaan pemberi kerja sudah masuk secara otomatis ke sistem. Sebelum mulai menyusun draf laporan, pastikan Anda mengunduh dokumen tersebut. Berikut panduan mengunduh bukti potong:
- Pada bilah menu utama, masuk ke bagian "Portal Saya", kemudian pilih menu "Dokumen Saya".
- Klik ikon "Undo" (Segarkan/Refresh) agar sistem memunculkan seluruh daftar berkas dokumen perpajakan yang tersedia di akun Anda.
- Cari berkas laporan yang ingin Anda unduh, lalu gulir (scroll) layar ke arah kanan untuk menemukan opsi pengunduhan berkas bukti potong.
- Pilih tombol "Unduh" untuk menyimpan dokumen Bukti Potong A1 (BPA1) ke dalam perangkat Anda.
Tahap Penyusunan Konsep SPT Tahunan
Setelah mengamankan data bukti potong, Anda bisa mulai menyusun draf pelaporan secara mandiri melalui beberapa tahapan berikut:
- Klik menu drop-down yang bertuliskan “Surat Pemberitahuan (SPT)” pada dasbor utama.
- Pilih fungsi “Buat Konsep SPT”, lalu tentukan jenis formulir atau karakter SPT yang sesuai dengan profil penghasilan Anda.
- Sistem akan menampilkan draf awal pada menu “Konsep SPT”. Periksa informasi pada kolom yang tersedia, mulai dari Jenis Pajak, Jenis Surat Pemberitahuan Pajak, hingga Masa Pajak untuk memastikan seluruh parameter sudah sesuai.
- Klik ikon bergambar “Pensil” untuk mulai mengisi rincian komponen SPT Anda.
- Teliti ulang dan lengkapi kolom pengisian daftar Harta (seperti aset tabungan, kepemilikan kendaraan, atau barang elektronik) serta daftar Utang yang masih berjalan per akhir tahun pajak tersebut.
Prosedur Pengiriman dan Penyampaian SPT Tahunan
Di tahap akhir Anda harus melakukan verifikasi data dan mengirimkan laporan secara resmi agar terdata di database negara. Berikut tata cara yang bisa Anda ikuti:
- Saat masuk ke halaman final, baca dengan saksama kolom klausul pernyataan, lalu beri tanda ceklis pada kotak pernyataan kebenaran data.
- Klik opsi “Simpan Konsep”, kemudian lanjutkan dengan memilih tombol “Bayar dan Lapor”.
- Catatan Penting: Jika hasil akhir perhitungan menunjukkan status Kurang Bayar, Anda wajib melakukan pelunasan pajak terlebih dahulu menggunakan kode billing yang diterbitkan langsung oleh Coretax sebelum Anda menekan tombol lapor.
- Jika status sudah nihil atau pembayaran selesai, pilih opsi "Kode Otorisasi DJP".
- Masukkan kode keamanan unik Anda berupa Passphrase yang telah dibuat saat awal aktivasi akun, lalu klik tombol “Konfirmasi Tanda Tangan” (Passphrase berfungsi sebagai kunci pengaman digital untuk keabsahan Tanda Tangan Elektronik/E-Signature).
- Klik tombol “Simpan” untuk mengirimkan dokumen.
- Periksa kembali tab riwayat pelaporan Anda untuk memastikan proses pengiriman telah sukses.
- Klik ikon "Unduh" untuk menyimpan dokumen Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda terima resmi.
- Klik ikon "Cetak" jika Anda membutuhkan salinan fisik halaman induk SPT yang telah dilaporkan.
Demikian panduan lapor SPT tahunan yang bisa Anda ikuti. Usahakan Anda melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu guna menghindari keterlambatan maupun masalah teknis yang terjadi di waktu-waktu terakhir batas pelaporan pajak.
Tertarik dengan berbagai informasi menarik lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Center dan temukan berbagai insight menarik seputar ekonomi hingga gaya hidup Islami untuk tingkatkan pengetahuan Anda.