Daftar Isi :
Mengelola keuangan pribadi maupun bisnis tidak pernah lepas dari kewajiban perpajakan negara. Bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan, memahami Pajak Penghasilan (PPh) bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan fondasi penting dalam perencanaan finansial yang sehat.
Secara garis besar, PPh adalah pungutan wajib atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Bagaimana aturan mainnya dan bagaimana skema pemotongannya? Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas objek pajak berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, dalam satu Tahun Pajak.
Penghasilan yang dimaksud di sini memiliki cakupan yang luas, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pemotongan pajak penghasilan wajib dilakukan oleh:
- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
PPh memiliki dua komponen utama, yaitu subjek pajak (pihak yang dikenai pajak) dan objek pajak (penghasilan yang dikenai pajak):
1. Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak adalah pihak (orang atau entitas) yang menurut undang-undang memiliki kewajiban perpajakan. Subjek pajak dibagi menjadi dua:
- Subjek Pajak Dalam Negeri: Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, serta badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
- Subjek Pajak Luar Negeri: Orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia, namun memperoleh penghasilan dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau langsung.
2. Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak adalah produk atau sumber pendapatan yang dikenai pajak. Contoh objek PPh antara lain:
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, atau bonus kerja.
- Keuntungan usaha atau laba bruto dari bisnis.
- Bunga, royalti, dividen, atau sewa aset.
- Hadiah dari undian atau penghargaan.
Cara Kerja Perhitungan PPh: Memahami PTKP dan Tarif Progresif
Cara kerja Pajak Penghasilan di Indonesia menggunakan sistem tarif progresif, yang artinya semakin besar penghasilan bersih Anda, semakin tinggi pula persentase tarif pajak yang dikenakan.
Namun, pemerintah tidak langsung memajaki total gaji kotor Anda. Ada komponen pengurang yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah menetapkan batas PTKP dasar untuk orang pribadi yang belum menikah adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Berikut adalah tabel tarif progresif PPh Orang Pribadi terbaru yang berlaku saat ini:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) per Tahun |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp60.000.000 |
5% |
Di atas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 |
15% |
Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 |
25% |
Di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 |
30% |
Di atas Rp5.000.000.000 |
35% |
Simulasi Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan
Untuk melihat bagaimana cara kerja PPh secara riil, mari kita gunakan simulasi sederhana:
Studi Kasus:
Budi adalah seorang karyawan dengan status lajang (PTKP Rp54.000.000/tahun). Gaji bersih Budi setelah dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun resmi adalah Rp10.000.000 per bulan (atau Rp120.000.000 per tahun).
Berikut adalah langkah perhitungannya:
1. Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
[Penghasilan Tahunan – PTKP = PKP]
= Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = 66.000.000
2. Terapkan Tarif Progresif:
Karena PKP Budi sebesar Rp66.000.000 (melewati batas lapisan pertama Rp60.000.000), maka perhitungannya dibagi dua lapisan:
- Lapisan 1 (5%): 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
- Lapisan 2 (15%): sisanya adalah Rp 6.000.000 x 15% = Rp900.000
Total PPh Setahun Budi:
Rp3.000.000 + Rp900.000 = Rp3.900.000/tahun atau Rp325.000/bulan
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu bentuk kewajiban perpajakan yang dikenakan atas setiap tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang pada akhirnya bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama.
Tertarik membaca topik-topik Islami lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Centre by Prudential Syariah untuk menemukan berbagai informasi Islami menarik seputar keuangan, kesehatan, hingga gaya hidup yang dapat memperluas wawasan Anda.