Daftar Isi :
Pajak merupakan salah satu instrumen utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum hingga penyelenggaraan layanan publik. Dalam pelaksanaannya, penerimaan ini bergantung pada kontribusi aktif warga negara maupun badan usaha yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi perundang-undangan.
Namun, tidak semua individu berstastus sebagai wajib pajak. Untuk memahami posisi serta tanggung jawab dalam sistem perpajakan di Indonesia, simak ulasan mengenai kriteria dan kategori pihak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak berikut ini!.
Siapa Itu Wajib Pajak?
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seseorang atau entitas tidak langsung menjadi Wajib Pajak secara otomatis hanya karena berstatus warga negara. Pihak tersebut harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu:
Syarat Subjektif: Persyaratan yang melekat pada subjek pajak, seperti bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia.
Syarat Objektif: Persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dasar Aturan Pajak di Indonesia
Di Indonesia, aturan mengenai wajib pajak dan perpajakan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa aturan yang menjadi landasan sistem perpajakan di Indonesia:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Setiap pihak yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak memiliki sejumlah hak dan kewajiban mendasar yang diatur oleh hukum perpajakan, berikut beberapa di antaranya:
Hak:
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Hal untuk perlindungan kerahasiaan identitas
Hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran yang disertai dengan alasan
Hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan
Kewajiban:
Mendaftarkan Diri: Daftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau melakukan pemadanan NIK-NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menghitung dan Membayar/Menyetor Pajak: Melakukan penyetoran pajak kepada negara
Melaporkan Pajak (SPT): Mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa maupun SPT Tahunan secara jujur, benar, dan lengkap melalui saluran resmi DJP Online.
Menyelenggarakan Pembukuan atau Pencatatan: Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas, wajib melakukan pencatatan keuangan secara tertib sebagai dasar penghitungan pajak.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kategori Wajib Pajak
Berdasarkan sistem perpajakan di Indonesia, wajib pajak dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas dan nilai penghasilannya telah melebihi batas PTKP. Kategori ini mencakup pekerja kantoran, pengusaha perorangan, hingga tenaga ahli mandiri.
Wajib Pajak Badan
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Contohnya meliputi Perseroan Terbatas (PT), CV, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, hingga yayasan.
Wajib Pajak Bendaharaan / Pemotong dan Pemungut Pajak
Bendaharaan pemerintah, instansi, atau badan tertentu yang ditunjuk oleh undang-undang untuk memotong atau memungut pajak atas pembayaran yang berhubungan dengan penyerahan barang, jasa, atau pembayaran gaji pegawai.
Pajak memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program dan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik sekaligus memanfaatkan hak-hak yang dimilikinya.
Ingin mempelajari topik keuangan Islami lainnya? Kunjungi Sharia Knowledge Centre by Prudential Syariah. Temukan berbagai informasi Islami menarik seputar keuangan, kesehatan, dan gaya hidup untuk tingkatkan wawasan Anda.
Sumber: