Pembagian warisan menurut Islam dilakukan berdasarkan ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, dan hukum fikih. Dalam Islam, setiap ahli waris memiliki hak dan bagian tertentu sesuai dengan hubungan kekerabatan, jenis kelamin, serta keadaan ahli waris yang ditinggalkan.
Selain mengatur pembagian waris, Islam juga mengatur beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai pembagian waris menurut Islam, simak informasi berikut ini!
Dasar Hukum Pembagian Warisan dalam Islam
Dalam Islam ada sejumlah ayat Al-Qur'an yang mengatur tentang hukum waris dalam Islam. Berikut beberapa di antaranya:
Ketentuan Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum warisan dibagikan kepada para ahli waris, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh ahli waris, berikut beberapa di antaranya:
Melunasi biaya pengurusan jenazah, seperti biaya memandikan, mengafani, menyalatkan, dan memakamkan jenazah.
Menyelesaikan pengurusan administrasi dan kewajiban negara, seperti dokumen kependudukan, pajak, atau kewajiban administratif lainnya yang berkaitan dengan harta peninggalan.
Hak dan Bagian Ahli Waris dalam Islam
Berdasarkan syariat Islam, setiap ahli waris memiliki hak dan porsi bagian yang berbeda-beda, tergantung pada tingkat hubungan kekeluargaan serta kondisi keberadaan ahli waris lainnya. Berikut informasi mengenai hak dan bagian ahli waris menurut Islam:
1. Bagian Suami atau Istri
Suami:
Istri:
- Istri mendapatkan ⅛ harta warisan apabila suami meninggal dan memiliki anak
2. Bagian Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan
Anak laki-laki:
Anak perempuan:
3. Bagian Orang Tua
Ayah:
Ibu:
4. Bagian Saudara
Saudara laki-laki:
Saudara perempuan:
Saudara perempuan mendapatkan ½ harta warisan saudara perempuannya, apabila pewaris meninggal, tidak memiliki anak, dan tidak memiliki saudara perempuan lainnya.
Baca juga: Mengajarkan Anak Arti Harta dan Kepemilikannya dalam Islam
Hal-Hal yang Menyebabkan Hak Waris Gugur
Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan seseorang gugur atau terhalang mendapatkan harta warisan, di antaranya:
Dalam Islam setiap ahli waris memiliki hak dan bagian yang berbeda sesuai dengan hubungan kekerabatan serta kondisi ahli waris yang ditinggalkan. Sebelum harta waris dibagikan, ahli waris wajib melunasi utang pewaris dan memenuhi wasiat serta kewajiban lain yang berkaitan dengan harta peninggalan.
Ingin lebih paham soal warisan dan informasi keuangan syariah lainnya? Yuk, temukan berbagai wawasan menarik di Sharia Knowledge Centre untuk tingkatkan wawasan Anda.
Sumber: