- Zakat merupakan salah satu rukun Islam ketiga yang hukumnya wajib bagi Umat Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
- Jenis zakat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Zakat Fitrah yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan Zakat Mal (harta) yang mencakup simpanan, emas, perdagangan, hingga penghasilan.
- Berdasarkan syariat Islam (QS. At-Taubah: 60), zakat disalurkan khusus kepada 8 golongan (asnaf) penerima zakat.
- Salah satu syarat menunaikan zakat yang harus dipenuhi, yaitu beragama Islam
Daftar Isi
Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Sebagai salah satu dari lima rukun Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai bentuk ketaatan dan rasa syukur atas nikmat karunia Allah Swt., tetapi juga memiliki peran sosial yang sangat strategis dalam menyucikan harta, membersihkan jiwa dari sifat kikir, serta menjembatani kesejahteraan sosial antarsesama umat.
Berdasarkan objek dan ketentuannya, zakat terdiri atas beberapa jenis yang nantinya akan disalurkan kepada golongan orang-orang yang berhak menerimanya.
Simak ulasan lengkap mengenai zakat, mulai dari jenis, hingga golongan penerimanya dalam artikel berikut ini!
Apa Itu Zakat?
Secara etimologis kata ‘zakat’ berasal dari bahasa Arab zakaa yang berarti membersihkan atau tumbuh. Sedangkan secara istilah syariat, zakat adalah kadar harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diserahkan kepada golongan orang yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.
Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan sarana pembersihan diri dan penyucian harta. Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah Swt. berfirman:
"Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa zakat memiliki peran penting dalam menyucikan jiwa dan membersihkan harta dari hak orang lain yang terdapat di dalamnya.
Jenis-Jenis Zakat dalam Islam
Secara garis besar, zakat dalam ajaran Islam terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak yang ditunaikan menjelang hari raya Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras yang jumlahnya setara 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun saat ini zakat fitrah juga umum ditunaikan dalam bentuk uang, yang besarannya menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
2. Zakat Mal (Zakat Harta)
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta kepemilikan individu apabila telah mencapai syarat nisab (batas minimum jumlah harta) dan haul (kepemilikan selama 1 tahun penuh). Beberapa jenis zakat mal antara lain:
- Zakat penghasilan/profesi: Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan rutin atau profesi (sebesar 2,5%).
- Zakat emas dan perak: Dikeluarkan dari kepemilikan logam mulia emas/perak yang telah mencapai nisab (85 gram untuk emas dan 595 gram untuk perak).
- Zakat perdagangan (perniagaan): Dikeluarkan dari modal dan keuntungan usaha dagang setelah dikurangi utang jangka pendek.
- Zakat pertanian dan perkebunan: Dikeluarkan saat panen dari hasil bumi yang berstatus makanan pokok.
- Zakat tabungan dan investasi: Dikeluarkan dari simpanan uang, deposito, atau instrumen investasi yang telah genap satu tahun dan mencapai nisab.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Penyaluran zakat harus dilakukan secara tepat sasaran kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalam Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu:
- Fakir: Orang yang hampir tidak memiliki harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta atau pekerjaan, namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan pokok harian.
- Amil: Petugas atau lembaga resmi yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang hatinya perlu dilunakkan dan dikuatkan iman serta ketauhidannya.
- Riqab: Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya (dalam konteks modern dapat berupa upaya pembebasan dari perbudakan manusia/trafficking).
- Gharimin: Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang halal dan kesulitan membayarnya.
- Fisabilillah: Orang atau pihak yang berjuang di jalan Allah Swt. demi kemaslahatan Umat Islam.
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh yang tujuannya bukan untuk kemaksiatan.
Syarat Menunaikan Zakat
Dalam Islam, seseorang yang menunaikan zakat (muzakki) harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Persyaratan tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah seseorang telah wajib menunaikan zakat, baik zakat mal maupun zakat fitrah. Berikut beberapa persyaratan di antaranya:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan selama bulan Ramadan. Beberapa syarat wajib menunaikan zakat fitrah, antara lain:
- Beragama Islam: Zakat fitrah wajib bagi seluruh umat Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak/bayi yang baru lahir.
- Masih hidup di dua waktu: Orang tersebut harus mendapati sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awal bulan Syawal. Artinya, bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, atau orang yang wafat setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, wajib dizakati.
- Mempunyai kelebihan rezeki: Memiliki makanan pokok atau harta yang cukup untuk kebutuhan diri sendiri dan tanggungannya pada malam hari raya dan siang hari raya Idulfitri.
- Merdeka: Bukan merupakan budak atau hamba sahaya (syarat ini terpenuhi secara otomatis di zaman modern saat ini).
2. Zakat Mal
Berbeda dengan zakat fitrah, waktu penunaian zakat mal bergantung pada jenis harta dan terpenuhinya syarat wajib zakat. Adapun persyaratan menunaikan zakat mal antara lain sebagai berikut:
- Beragama Islam: Orang yang menunaikan zakat mal harus beragama Islam
- Kepemilikan harta penuh: Harta yang dizakatkan harus harta pribadi, bukan harta pinjaman.
- Halal: Harta yang dizakati harus berasal dari sumber yang halal
- Telah mencapai nisab: Harta yang dimiliki harus mencapai batas minimum yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
- Telah mencapai haul: harta simpanan tersebut telah dimiliki dan tersimpan secara penuh selama 1 tahun Hijriah (sekitar 354 hari).
- Harta yang dapat berkembang: Harta tersebut memberikan keuntungan, pertambahan jumlah, atau berpotensi untuk berkembang meskipun sedang disimpan.
Penunaian zakat dilakukan berdasarkan keterkaitan beberapa aspek, antara jenis harta, syarat kelayakan (nisab & haul), dan ketepatan sasaran penerima (8 asnaf). Zakat Fitrah berlaku bagi setiap jiwa Muslim di bulan Ramadan, sementara Zakat Mal mengikat pada harta produktif atau simpanan yang telah genap dimiliki selama satu tahun Hijriah.
Tertarik membaca informasi seputar dunia Islami lainnya? Yuk, cek berbagai artikel menarik dari Sharia Knowledge Centre untuk meningkatkan wawasan Anda.
FAQ
Zakat Fitrah berfokus pada penyucian diri dan wajib dikeluarkan oleh setiap jiwa pada bulan Ramadan, sedangkan Zakat Mal berfokus pada pembersihan harta kekayaan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan secara bulanan setiap kali menerima gaji/pendapatan (jika ditotal setahun mencapai nisab) atau diakumulasikan dan dibayarkan pada akhir tahun.
Besaran zakat fitrah per 1 orang adalah 1 sha, atau sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Apabila ditunaikan dalam uang tunai, nominalnya harus disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.